Jakarta (Antara) - Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Saadi mengatakan Habib Rizieq memiliki hak yang sama dengan warga negara yang lain untuk mendapatkan perlindungan rasa aman dan nyaman di Indonesia.
"Jadi rencana Habib Rizieq untuk kembali ke Tanah Air adalah suatu hal yang sangat wajar," kata Zainut di Jakarta, Minggu.
Dia mengatakan Rizieq sudah sepatutnya dilindungi negara dan memiliki hak konstitusional sebagaimana disebutkan dalam UUD 1945 Pasal 28D ayat 1.
Dalam pasal itu berbunyi, "setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum." Selain itu, juga terdapat Pasal 28G ayat 1 yang berbunyi, "setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi." Maka dari itu, Zainut mengatakan siapapun yang menyambut kedatangan Rizieq merupakan hal yang wajar.
"Adapun adanya rencana para jamaahnya akan menyambut beliau di bandara, saya kira hal tersebut tidak ada masalah," kata dia.
Dia berharap apapun yang dilakukan oleh para pendukung Rizieq untuk tetap menjaga kesantunan.
"Orang Indonesia itu sangat menghargai dan menghormati para pemimpinnya, ulamanya dan orang yang dianggap menjadi tokoh idolanya. Yang terpenting dilakukan dengan cara-cara yang baik, sopan, tertib dan mematuhi aturan hukum yang ada.
Habib Rizieq miliki hak untuk dilindungi
Minggu, 18 Februari 2018 8:00 WIB