DPO korupsi Kejati Kalbar ditangkap
Sabtu, 24 Februari 2018 7:57 WIB
Putussibau (Antaranews Kalbar) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu menangkap Daniel alias Ateng, Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Kalbar di Cafe Equator Pontianak, pukul 20.10 WIB, Jumat (23/2).
Melalui pesan singkatnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Rudi Hartono di Putussibau, Sabtu, mengatakan Ateng menjadi DPO Kejaksaan hampir setahun dalam kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah pembangunan perumahan dinas Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu tahun 2006.
"Ateng langsung kami serahkan ke Rutan Kelas II A Pontianak," kata Rudi.
Diungkapkan Rudi, berita acara pelaksanaan Putusan Pengadilan berdasarkan SK Perintah Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu tanggal 23 Februari 2018 nomor Print -02/Q 1.16/ Fu.1/0e/2018 telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung republik indonesia nomor 2148 K/PID.SUS/2015 tanggal 02 Nopemver 2015 dengan amar keputusan mengadili sendiri yaitu pertama, menyatakan terdakwa Daniel Alias Ateng tersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tipikor.
Kedua, menjatuhkan Pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 6 tahun dan denda Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Serta yang ketiga, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.