Putussibau (Antaranews kalbar) - Jajaran kepolisian Polres Kapuas Hulu mengagalkan penyelundupan 2.635 keping kayu yang akan dikirim ke Pulau Jawa.
"Kayu itu diambil dari daerah Seluan, Kecamatan Putussibau Utara, Lintas Utara, hendak di bawa ke Pulau Jawa, anggota kami menangkap di jalan Lintas Selatan," kata Kapolres Kapuas Hulu, AKBP Imam Riyadi ditemui di Putussibau, Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Kamis.
Diungkapkan Imam, pemilik kayu atas nama Joko Susanto saat ini sedang menjalani proses penyidikan dan pengembangan oleh petugas Sat Reskrim, sedangkan barang bukti sebanyak 2.635 kayu jenis meranti olahan papan dan balok sudah diamankan di Polres sebagai barang bukti.
Baca juga: Ribuan batang kayu ilegal diamankan di Sintang
Dikatakan Imam, penangkapan dilakukan saat anggotanya melakukan patroli pada Rabu dini hari (28/2) di jalan Lintas Selatan menuju arah Pontianak.
"Ketika diperiksa dokumen ribuan kayu itu tidak sah secara hukum, sehingga langsung kami amankan dan proses pemeriksaan serta pendalaman secara hukum," jelas Imam.
Baca juga: 1.700 kayu olahan ilegal disita Polda Kalbar
Ia mengatakan modusnya kayu tersebut sengaja dikeluarkan dari Lintas Utara wilayah Kapuas Hulu untuk diperjual belikan ke Pulau Jawa, namun dokumen yang dimiliki tidak sah.
Ditegaskan Imam, yang bersangkutan dijerat pasal 12 Jo 83 Undang - Undang 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan pengerusakan hutan ancaman hukuman penjara lima tahun.