Pontianak (Antaranews Kalbar) - Kepala Perwakilan Ombudsman Kalbar, Agus Priyadi menyatakan, "polemik" atau belum tuntasnya penyerahan aset tera dari Pemprov Kalbar ke Pemkot Pontianak berdampak merugikan pelaku usaha dan masyarakat
"Kerugian tersebut bisa mencapai ratusan miliar rupiah, terutama terhadap timbangan besar sehingga kalau tidak segera dilimpahkan bagaimana jadinya. Padahal berlaku di moto pelayanan publik itu, kalau mudah kenapa dipersulit," kata Agus Priyadi di Pontianak, Selasa.
Kerugian tersebut, menurut dia, dilihat dari data hasil survei Kemendag 2016, tercatat di Pontianak ada sekitar 17 pasar dengan jumlah pedagang mencapai 5.126 orang, dan 602 orang PKL (pedagang kaki lima).
Dengan asumsi pemilik timbangan ukur di pasar hanya mencapai 80 persen, dan satu pedagang hanya punya satu timbangan, berarti ada sekitar 4.582 timbangan. Jika setiap timbangan karena tidak ditera ulang salah penunjukannya untuk setiap kilogram sebanyak 100 gram, dan setiap pedagang melayani rata-rata 10 pembeli sehari, dan tiap pembeli membeli lima kilogram untuk sembako dengan harga per kilogram Rp10 ribu, masyarakat mengalami kerugian sekitar Rp876 miliar, terhitung sejak 30 Oktober 2016.
"Persoalan tersebut sudah lama terjadi, dan walau pun sudah amanah undang-undang tetap saja bolak balik tidak selesai-selesai sehingga merugikan banyak pihak," ungkapnya.
Ia menambahkan, seharusnya penyerahan aset itu tinggal diserahkan tanpa ada embel-embel syarat, seperti yang dilakukan Pemkot Pontianak ketika memberikan aset SMA ke Provinsi Kalbar.
Dari kajian yang dilakukan, aset belum diserahkan lantaran belum tuntasnya proses pengalihan personel, pendanaan, sarana dan prasarana serta dokumen (P3D) antara Pemprov Kalbar dengan Pemkot Pontianak. "Akibatnya, pengguna layanan tera terpaksa mengajukan tera ke Balai Standardisasi dan Metrologi Legal Wilayah III di Banjarbaru, Kalsel, sehingga membutuhkan waktu yang lama dan biaya yang besar," ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Sub Direktorat Perindustrian Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Jahluddin saat melakukan kunjungan kerja ke Pontianak, menyatakan, hingga saat ini dari sembilan provinsi yang disurati terkait penyerahan aset tera dari tingkat provinsi ke kabupaten/kota, Kalbar termasuk yang belum selesai.
"Dari sembilan yang kami surati, empat provinsi di antaranya yang belum menyelesaikan penyerahan aset tera, yakni Sulawesi Selatan, Papua, Kalbar dan Maluku," katanya.
Untuk itu, dia meminta Pemerintah Kota Pontianak bisa bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam hal peneraan tersebut.
"Kerja sama peneraan bisa dilakukan dengan Pemkab Kubu Raya karena mereka punya unit yang sama, karena dampak dengan adanya keterlambatan penyerahan aset ini sangat merugikan masyarakat. Kami akan segera melakukan percepatan dengan komunikasi ke penjabat gubernur Kalbar," katanya.
Menurut dia, mungkin ada hal-hal yang mereka tidak tahu persis, sehingga akan pihaknya coba dulu dengan cara pendekatan pemerintahan, sehingga April ini penyerahan aset tera sudah bisa diselesaikan.
Dia optimistis stagnasi penyerahan aset tera dan tera ulang di Kalbar akan selesai dalam waktu dekat, seperti kasus di Provinsi Banda Aceh yang juga bisa selesai. "Kalbar ini kepala daerahnya kooperatif mungkin masukan di bawah yang kurang aktif, seperti kasus di Aceh yang sama seperti Kalbar," katanya.
Polemik tera ulang rugikan pelaku usaha
Selasa, 3 April 2018 14:16 WIB