Singkawang (Antaranews Kalbar) - Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Kota Singkawang menggelar workshop audit internal tinjauan manajemen dan keselamatan pasien dalam rangka pengembangan akreditasi puskesmas.
"Kegiatan audit internal ini merupakan salah satu mekanisme untuk penilaian kinerja puskesmas yang dilakukan oleh Tim Audit, sebagai implementasi kegiatan akreditasi puskesmas di Kota Singkawang," kata Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan dan Keluarga Berencana Singkawang, Djoko Suratmiarjo di Singkawang, Minggu.
Adapun dasar hukumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75 tahun 2014 tentang Puskesmas menegaskan dalam upaya peningkatan mutu pelayanan, puskesmas wajib diakreditasi secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali.
Tujuannya, agar UPT Puskesmas dapat melakukan peningkatan mutu pelayanan yang mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat di Kota Singkawang.
Sementara digelarnya workshop ini, supaya peserta dapat memahami pelaksanaan internal audit tinjauan manajemen.
Kemudian, peserta memahami proses dana tahapan pelaksanaan internal audit tinjauan manajemen. "Serta adanya masukan untuk melakukan peningkatan mutu pelayanan di puskesmas," ujarnya.
Dalam workshop ini, jelasnya, beberapa materi yang disampaikan, antara lain, tentang audit internal, tinjauan manajemen, penggunaan alat kebakaran api ringan (APAR), pelaksanaan pencegahan dan pengendalian infeksi di puskesmas, kewaspadaan isolasi dan insiden keselamatan pasien.
"Sehingga dalam workshop ini, kita mendatangkan narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Kalbar, BPBD Singkawang dan RSUD dr Abdul Aziz Singkawang," jelasnya.
Akreditasi Puskesmas Singkawang
Minggu, 6 Mei 2018 21:32 WIB