Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kota Singkawang, mengakui kelangkaan gas elpiji bersubsidi 3 kilogram sudah terjadi sejak satu bulan yang lalu.
"Beberapa minggu ini warga Kota Singkawang kesulitan untuk mendapatkan elpiji 3 kilogram. Jadi kelangkaannya sudah ada satu bulan, masyarakat sudah mulai kesulitan mencari gas elpiji 3 kilogram," kata Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Singkawang, Tri Wahdina SafriantiniDina, di Singkawang, Kamis.
Selaku pengawasan di wilayah Kota Singkawang, pihaknya sudah melakukan pertemuan dengan Pertamina.
"Di pertemuan itu kita sudah mengusulkan penambahan kuota gas LPG 3 Kg untuk Kota Singkawang. Namun, melihat keperluan yang dibutuhkan masing-masing daerah maka kuota yang hanya diberikan sebanyak 2.460.216 tabung di tahun 2018, menurut versi mereka bahwa kuota ini sudah cukup untuk wilayah Singkawang, namun kenyataannya di lapangan masih banyak warga yang tidak dapat," ujarnya.
Mengingat elpiji bersubsidi hanya diperuntukkan untuk warga kurang mampu dan pelaku usaha UMKM, maka pihaknya akan melayangkan surat imbauan kepada pengelola usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan untuk tidak menggunakan elpiji ukuran 3 kilogram.
"Ada sekitar 30 usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan yang kita kasih surat imbauan ini, karena memang mereka tidak berhak menggunakan LPG 3 Kg" ungkapnya.
Berkenaan dengan surat imbauan tersebut, sebagai tindaklanjutnya Disperindag bersama instansi terkait (Satgas Pangan) Singkawang akan melakukan pengawasan terhadap penggunaan LPG 3 Kg.
"Saya berharap para pelaku usaha Hotel, Restoran dan Rumah Makan bisa mematuhi surat imbauan tersebut," tuturnya.
Secara terpisah, Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie sebelumnya mengimbau seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Singkawang untuk memelopori serta menyosialisasikan gerakan sadar subsidi penggunaan LPG nonsubsidi bagi masyarakat.
"Produk elpiji 5,5 kilogram yang diluncurkan PT Pertamina Marketing Operation Region VI Marketing Branch Kalbarteng kemarin bertujuan agar ASN tidak lagi menggunakan LPG bersubsidi (LPG tabung 3 Kg) tapi segera beralihlah ke tabung 5,5 kilogram," kata Tjhai Chui Mie.
Dia mengatakan, sesuai ketentuan yang berlaku usaha mikro yang berhak menggunakan LPG 3 kg adalah usaha yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta atau memiliki hasil penjualan paling banyak Rp300 ribu per tahun.
"Pelaku usaha yang sudah mapan dan keluarga dengan kondisi ekonomi menengah keatas sadar untuk tidak lagi menggunakan LPG subsidi 3 kg serta beralih ke bright 5,5 Kg atau 12 kg," katanya.
Pemkot Singkawang, sangat mendukung sosialisasi gerakan sadar subsidi di kalangan PNS serta hotel, resto dan kafe (Horeka) Kota Singkawang yang digagas oleh PT Pertamina kemarin.
Dia mengatakan, ini merupakan gerakan moralitas yang dimulai dari ASN sebagai abdi negara untuk membantu pemerintah agar subsidi di bidang energi tepat sasaran.
"ASN setidaknya menjadi role model bagi masyarakat menengah keatas untuk beralih ke produk bright elpiji gas 5,5 kg," katanya.
Dengan sosialisasi itu, ASN diharapkan bisa mendeklarasikan penggunaan LPG nonsubsidi ini atau bisa disebut deklarasi Pink, karena LPG nonsubsidi identik dengan warna Pink.
"Mari kita tinggalkan gas melon dan beralih ke gas Pink," katanya.
Sementara Ketua DPRD Singkawang, Sujianto mengakui banyak menerima laporan dari masyarakat Singkawang mengenai kelangkaan gas LPG 3 Kg.
"Jika kondisinya seperti ini tentu yang sangat dirugikan adalah masyarakat kurang mampu," katanya.
Bagi masyarakat yang mampu, diharapkan bisa sadar diri dan mematuhi larangan pemerintah untuk tidak menggunakan gas bersubsidi.
"Karena menurut ketentuan pemerintah bahwa gas LPG 3 Kg itu hanya diperuntukkan kepada orang-orang yang tidak mampu," ujarnya.
Menurutnya, ketersediaan gas LPG bukan hanya yang 3 Kg saja. Tapi juga ada yang 5 Kg dan 12 Kg. "Jadi saya imbau kepada eksekutif terutama dinas terkait betul-betul bisa mengontrol kelangkaan gas LPG 3 Kg yang terjadi sekarang ini," pintanya.
Pemkot Singkawang akui elpiji bersubsidi langka
Kamis, 25 Oktober 2018 10:30 WIB