Pontianak (Antaranews Kalbar) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat, menggagalkan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebanyak 42 orang dengan tujuan Malaysia.
"Dalam kasus TPPO ini, kami berhasil menangkap dua tersangka, yakni berinisial And (43), dan Ash (39)," kata Kapolda Kalbar, Irjen (Pol) Didi Haryono di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, korban TPPO sebanyak 42 orang terdiri dari, 38 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal, dan empat balita.
"Kami juga mengamankan barang bukti, diantaranya paspor, handphone, tiket pesawat, dan kartu identitas korban," katanya.
Dalam kesempatan itu, Kapolda Kalbar, mengimbau kepada masyarakat yang ingin bekerja di luar negeri, agar tidak mudah percaya kepada calo, serta jangan mudah di iming-imingi dengan gaji yang besar ketika bekerja di luar negeri.
"Karena bekerja di luar negeri tidak semudah yang dibayangkan. Lebih baik di negeri sendiri," ujarnya.
Sementara itu, Kepala BP3TKI (Balai Pelayanan, Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia), Andi Kusuma mengatakan, Kalbar menjadi daerah transit calon PMI ilegal baik dari luar maupun dari dalam Kalbar sendiri.
"Pemerintah sudah menyiapkan kantor terpadu untuk keberangkatan PMI di Sambas dan Entikong. Saya berharap semua dapat mengikuti prosedur resmi agar tidak menjadi korban perdagangan orang seperti kasus tersebut," katanya.
Kabid Rehabilitasi Sosial PMI, Dinas Sosial Provinsi Kalbar, Wiji menyatakan, pemulangan atau deportasi PMI ilegal di tahun ini melalui Kalbar sudah sebanyak 1.964, dan pihaknya mengalami hambatan untuk pemulangan PMI ilegal tersebut.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kalbar, Alik Rosyad mengatakan bahwa dua kasus terakhir yang ditangani Polda Kalbar, rata-rata korbannya cukup banyak dan anak-anak juga menjadi korban dari TPPO tersebut.
Ia mengungkapkan bahwa Kalbar saat ini peringkat ke-3 kasus TPPO, karena Kalbar bukan hanya sebagai tempat transit, tetapi juga sebagai pengirim PMI ilegal tersebut.
"Belajar dari kasus terdahulu, kami berharap dapat diterapkan sanksi yang berat, perlu adanya vonis ganti rugi yang diberikan kepada korban TPPO tersebut," katanya.
Polda Kalbar gagalkan perdagangan 42 orang tujuan Malaysia
Jumat, 16 November 2018 17:53 WIB