Pontianak (Antaranews Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah setempat memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat berupa penghapusan denda pembayaran pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Kepala Bidang PBB dan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kubu Raya, Syarif Ibrahim di Sungai Raya, Kamis, mengatakan, salah satu program BPPRD hingga akhir 2018 adalah membebaskan denda pajak PBB P2 untuk 5 tahun ke belakang.
"Untuk itu, kami mengajak seluruh masyarakat Kubu Raya memanfaatkan program penghapusan denda pajak yang telah diberikan oleh Pemerintah Kubu Raya untuk memberikan kemudahan dan keringanan kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Pemkot Pontianak Hapus Denda PBB Tahun 2008-2014
Menurut Ibrahim, hal ini sebagai upaya dan solusi bagi masyarakat yang enggan membayar PBB P2 karena terbebani denda karena pernah menunggak pembayaran pajak.
"Pemerintah melalui BPPR, memberikan layanan penghapusan denda pajak, hingga 31 Desember. Ini kami lakukan berdasarkan perintah dari Bupati Kubu Raya yang meminta kami untuk melakukan penghapusan denda pajak bagi masyarakat," tuturnya.
Di tempat terpisah, Bupati Kubu Raya Rusman Ali mengatakan, program tersebut dibuat sebagai upaya memberikan kemudahan layanan kepada masyarakat. Dengan menghapuskan denda, masyarakat yang pernah menunggak pajak PBB P2 tidak perlu lagi khawatir dan terbebani.
"Tentu kami memahami keterbatsan sebagian masyarakat untuk membayar PBB P2. Akan tetapi sebagai warga negara yang baik, kita berkewajiban membayar PBB P2," katanya.
Ia meminta masyarakat segera manfaatkan program penghapusan denda pajak PBB P2 pada 2018. "Ayo segera bayar pajak PBB P2 anda di loket dan kantor-kantor pelayanan terdekat. Mari bersama membangun daerah dengan tertib membayar pajak tepat waktu," tuturnya.
Baca juga: Kubu Raya Hapus Denda PBB
Penghapusan denda PBB-P2, permudah layanan kepada masyarakat
Kamis, 22 November 2018 13:30 WIB