Jakarta (Antaranews Kalbar) - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) menegaskan hingga akhir masa kepemimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat masih sekadar wacana.
Sekjen AMAN Rukka Sombolinggi menegaskan hal ini dalam Dialog Nasional Catatan Akhir Tahun: Senjakala Nawacita dan Masa Depan Masyarakat Adat yang dilaksanakan di Jakarta, Jumat, dan dihadiri Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Eva Kusuma Sundari, Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandiaga Dahnil Azhar Simanjuntak dan Direktur Eksekutif Madani Berkelanjutan Teguh Surya sebagai pembicara.
Rukka memaparkan bahwa yang menjadi tantangan utama dalam memperjuangkan hak masyarakat adat saat ini adalah sektoralisme pengaturan masyarakat adat dalam berbagai peraturan perundang-undangan, yang berakibat pada peminggiran dan pengabaian hak-hak mereka.
Sampai 2018, ia mengatakan, AMAN mencatat 152 kasus perampasan wilayah adat yang mengakibatkan 262 warga masyarakat adat dikriminalisasi. Terdapat lonjakan 30 kasus perampasan wilayah adat pada empat tahun pemerintahan Jokowi-Jusuf Kalla (JK).
Selain itu, kriminalisasi masyarakat adat banyak terjadi di sektor kehutanan, menempati urutan pertama, disusul sektor perkebunan, pertambangan dan pembangunan infrastruktur.
Ia mengatakan selama empat tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo, pemerintah pusat lebih banyak reaktif dalam menyikapi isu masyarakat adat. Pemerintah baru bersuara saat isu tersebut sudah mengemuka.
Satu-satunya prestasi Pemerintahan Presiden Jokow-JK yang dapat terlihat adalah adanya penetapan hutan adat 27.970,61 hektare (ha), angka yang sesungguhnya sangat kecil jika dibandingkan dari target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 5,8 juta ha.
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat yang selama ini disuarakan oleh masyarakat adat dan merupakan komitmen Nawa Cita, terancam gagal ditetapkan karena Daftar Inventaris Masalah (DIM) pemerintah sebagai syarat pembahasan RUU tidak kunjung diserahkan kepada DPR, kata Rukka.
Ia mengatakan saat ini AMAN mengutus 158 orang kader politik masyarakat adat sebagai calon anggota legislatif pada pemilu 2019. Kehadiran kader AMAN di tingkat legislatif dinilai Rukka untuk memperkuat gerakan masyarakat adat.
Kader terpilih diharapkan berperan dalam penyusunan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat adat seperti pengesahan RUU Masyarakat Adat, pembentukan produk hukum faerah tentang masyarakat adat dan program-program lainnya.
Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'aruf, Eva Kusuma Sundari mengatakan, mengenai RUU Masyarakat Adat, saat ini DPR sudah melakukan hearing di empat wilayah, Riau, Yogyakarta, Bali, dan Sulawesi Utara.
Ia juga akan menekan Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah RUU Masyarakat Adat ke DPR.
Sedangkan Badan Pemenangan Nasional Prabowo-Sandi Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan bahwa isu masyarakat adat adalah isu yang harus dibahas bersama-sama, terlebih dari pemenang kontestasi politik di 2019.
Ia juga menambahkan bahwa di dalam visi-misi Prabowo-Sandi, orientasi utama dalam pembangunan adalah manusia, dan masyarakat adat adalah hal utama sekaligus modal utama yang harus diperhatikan dalam pembangunan bangsa.
(V002/E.K. Sinoel)
AMAN nilai perlindungan dan pemenuhan hak masyarakat adat masih wacana
Jumat, 21 Desember 2018 21:41 WIB