Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat menemukan adanya pelanggaran sehingga merekomendasikan pemungutan suara ulang.
Temuan tersebut terjadi di Tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Samarantau, Kecamatan Kalis, wilayah Kapuas Hulu pada hari pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
Temuan tersebut terjadi di Tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Samarantau, Kecamatan Kalis, wilayah Kapuas Hulu pada hari pemungutan suara 17 April 2019 lalu.
" Di TPS 01 Samarantau itu telah terjadi pemilihan atau pencoblosan yang di wakilkan oleh salah satu pemilih," kata Ketua Bawaslu Kapuas Hulu, Musta'an, dihubungi ANTARA, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu, Jumat malam.
Dikatakan Musta'an, pelanggaran pemilu itu menjadi dasar Bawaslu Kapuas Hulu memerintahkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kapuas Hulu melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 01 Samarantau.
"Kami sudah mengeluarkan amar putusan agar KPU Kapuas Hulu melakukan pemungutan suara ulang," tegas Musta'an.
Selanjutnya, kata Musta'an sudah menjadi kewenangan pihak KPU untuk menentukan jadwal kapan pelaksanaan pemungutan suara ulang pada TPS 01 Samarantau.
Terkait persoalan tersebut, ketika di konfirmasi ANTARA, pihak KPU Kapuas Hulu belum memberikan keterangan resmi.
Berdasarkan data yang diperoleh di lapangkan TPS 01 Desa Samarantau, memiliki 228 pemilih, sedangkan pemilih yang diwakilkan sebanyak dua pemilih yang merupakan warga setempat.