Pontianak (ANTARA) - Direktur Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) Kalbar, M Agus Wibowo menyebutkan hingga saat ini terdapat 238 pelaku usaha di Kalbar yang mengantongi sertifikat halal.
“Total pelaku usaha yang ada tersebut termasuk baru – baru ini kita menyerahkan ada 36 sertifikat halal dari Kota Pontianak , Kubu Raya, Sanggau dan Putusibau,” ujarnya di Pontianak, Kamis.
Baca juga: Dorong pelaku usaha urus sertifikasi halal di Kalbar
Agus berharap dengan diperolehnya sertifikat tersebut dapat mendorong penjualan produk yang dihasilkan oleh pelaku usaha terkait. Selain itu, konsumen akan merasa lebih aman mengonsumsi produk yang telah terjamin kehalalan nya.
“Adanya sertifikasi halal ini dapat meningkatkan serapan pasar. Di samping itu juga dapat meningkatkan eksistensi pangan halal, khususnya di Kalbar,” kata dia.
Agus menilai, berdasarkan pengalamannya, tidak sedikit usaha yang justru gulung tikar lantaran terkena isu negatif yang menyebut produk yang dihasilkan terkontaminasi dengan barang haram.
"Oleh karena itu perlu ada legalitas yang disematkan pada usaha tersebut guna meyakinkan kepada konsumen bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan standar. Salah satunya adalah dibuktikan dengan sertifikasi halal tersebut," papar dia.
Sementara itu, Ketua MUI Kalbat Basri Har mengatakan bahwa tugas dan fungsi MUI sebagai wadah bagi ulama dan cendekiawan muslim melakukan berbagai upaya untuk membimbing umat agar semakin berkualitas kehidupannya. Satu di antaranya adalah terkait perlindungan terhadap apa yang mereka konsumsi dan dipergunakan.
“Dengan semakin banyaknya pelaku usaha yang mengajukan sertifikasi halal artinya semakin kita terhindar dari produk yang tidak halal,” kata dia.
Ia juga berharap dengan adanya sertifikat halal yang dimiliki oleh pelaku usaha, akan memperluas pangsa pasar usaha, serta peningkatan pendapat mereka.
“Tentu di samping keuntungan yang diharapkan adalah adanya keberkahan dalam berusaha,” kata dia.
Satu di antara warga Pontianak, Deki menyebutkan satu di antara elemen penting saat ia membeli sesuatu terutama produk makanan adalah soal halal atau tidak.
"Soal halal atau tidak produk yang kita beli tentunya berdasarkan label halal MUI ada atau tidak. Kita sangat apresiasi dengan pelaku usaha yang memberikan rasa aman bagi pelanggannya dalam bentuk sertifikasi halal," kata dia.
Baca juga: Pemerintah Kota Pontianak akan akomodir sertifikasi halal bagi 100 UMKM
Baca juga: MUI imbau pelaku usaha urus sertifikasi halal
Baca juga: Disperindagkop Pontianak Bantu 500 Sertifikat Halal Bagi UMKM