Pontianak (ANTARA) - Satuan Reskrim Polsek Sungai Ambawang, menangkap seorang berinisial FS (28), yang diduga pelaku penganiayaan menggunakan bersenjata tajam dan senjata api rakitan, di rumahnya di Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, tanpa perlawanan.
Kapolsek Sungai Ambawang AKP Joko Sutriyatno di Sungai Ambawang, Jumat, mengatakan, kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah saksi berinisial Oi di Sungai Ambawang, Rabu (24/7) sekitar pukul 23.00 WIB.
"Kedatangan pelaku ke rumah Oi, karena tidak terima Oi menggunakan jasa korban berinisial As (57) untuk mengeluarkan roh halus yang mengganggu seorang wanita berinisial Kh. Dengan alasan Kh merupakan anggota dari TB (perkumpulan) yang dipercaya akan mengganggu ritual pelaku," katanya.
Pada kesempatan itu, Joko Sutriyatno mengatakan, pelaku juga sempat mengeluarkan ancaman. "Pelaku mengancam akan menebas siapa saja yang menghalangi niatnya kepada korban yang sedang berada di rumah Oi," katanya.
Kemudian pelaku pulang ke rumahnya mengambil sebuah senjata api rakitan dan sebilah senjata tajam jenis Mandau. "Pelaku balik lagi ke rumah Oi dan ingin menembakkan senjatanya ke arah korban. Namun ditahan oleh seorang warga berinisal D. Tak sampai di situ pelaku langsung menarik senjata tajam yang dibawanya lalu mengayunkan sajam itu ke arah korban," ujarnya.
Akibat ayunan sajam itu, tangan kiri korban terkena sehingga mengalami luka robek. Kemudian oleh warga yang berada di lokasi, korban langsung di bawa ke Puskesmas Lingga untuk mendapatkan pertolongan. Sementara usai kejadian itu, pelaku pulang ke rumahnya dan berhasil diamankan, Kamis (25/7).
"Selain berhasil mengamankan korban, kami juga berhasil mengamankan senjata api rakitan jenis lantak dan senjata tajam jenis Mandau dari rumah pelaku, yang digunakan untuk menganiaya korban. Akibat perbuatannya, saat ini pelaku menjalani proses hukum di Mapolsek Sungai Ambawang," katanya.
Polsek Sungai Ambawang amankan pelaku penganiayaan gunakan sajam dan senpi rakitan
Jumat, 26 Juli 2019 23:41 WIB