Pontianak (ANTARA) - Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalbar mendampingi empat dari lima pelaku perundungan terhadap korban berinisial A (16) saat pemeriksaan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Pontianak.
"Senin malam (23/9) kami melakukan pendampingan terhadap keempat pelaku yang dilakukan BAP oleh Unit PPA Polresta Pontianak," kata Komisioner KPPAD Kalbar, Alik R Rosyad di Pontianak, Selasa.
Sebelumnya, seorang remaja berinisial A (16) diduga dianiaya oleh lima pelaku yakni berinisial S (11), M (12), H (13) , dan D (15) dan K (11). Semua yang terlibat dalam kasus perundungan itu merupakan anak di bawah umur.
Kejadian penganiayaan tersebut sempat beredar di media sosial. Korban dianiaya oleh kelima pelaku pada Minggu (22/9) di kawasan waterfront di Pontianak.
Alik R Rosyad menjelaskan, pihaknya dalam kasus tersebut melakukan pendampingan baik terhadap pelaku maupun korban penganiayaan, karena sama-sama masih berstatus anak-anak.
Kelima pelaku perundungan hingga saat ini berstatus terperiksa, satu berinisial K (11) masih melarikan diri, sementara keempat pelaku yang telah di BAP, yakni berinisi S (11), M (12), H (13) , dan D (15), katanya.
"Kelimanya masih berstatus terperiksa dan wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis, dan tidak dilakukan penahanan atas jaminan orangtua masing-masing. Modus penganiayaan dendam lama oleh kelima pelaku terhadap korban," ujarnya.
Ia menambahkan, dengan adanya kejadian ini, pihaknya berharap kasus tersebut bisa diselesaikan melalui mediasi, mengingat korban dan pelaku adalah anak-anak.
"Kami berharap karena korban dan pelaku masih anak-anak kejadian ini bisa diselesaikan melalui mediasi. Tetapi saat mediasi sudah jalan dan proses hukum masih tetap berjalan, maka akan kami dorong juga untuk melakukan diversi (pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana)," katanya.
Menurut Alik, upaya diversi tersebut didorong karena itu yang menjadi amanat dari UU No. 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, sehingga dia berharap kasus tersebut tidak sampai kepada proses hukum. ***2***
KPPA Kalbar dampingi pelaku perundungan saat di BAP polisi
Selasa, 24 September 2019 13:06 WIB