Pontianak (ANTARA) - Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa menegaskan akan memberikan sanksi keras kepada jajarannya jika terbukti melakukan pungutan liar (pungli) dalam setiap proses pelayanan kepada masyarakat.
"Kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyampaikan bahwa kita mencegah pungutan liar di Kabupaten Landak," kata Karolin di Ngabang, Jumat.
Menurutnya, pihaknya berkesungguhan dan komit agar aparat pemerintah terus berupaya mewujudkan pemerintahan yang bersih dan berwibawa serta bekerja sama dan bahu membahu dalam memberantas tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme.
Baca juga: Saber Pungli Singkawang bentuk timsus antisipasi calo di Imigrasi
Dia mengatakan, tingginya tingkat ketidakpastian pelayanan sebagai akibat adanya prosedur pelayanan yang panjang dan melelahkan menjadi penyebab dari semakin banyaknya masyarakat yang menyerah ketika berhadapan dengan pelayanan publik yang koruptif.
Lebih lanjut, Karolin mengungkapkan, hal ini merupakan salah satu faktor yang menyebabkan masyarakat cenderung semakin toleran terhadap praktik pungutan liar dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
"Secara umum pungutan liar merupakan pengenaan biaya atau pungutan di tempat atau kegiatan yang seharusnya tidak ada biaya sehingga dapat diartikan sebagai kegiatan memungut biaya atau meminta uang secara paksa oleh seseorang kepada pihak lain. Dan hal tersebut merupakan sebuah praktik kejahatan atau perbuatan pidana," kata Karolin.
Karolin mengatakan dua faktor yang berpengaruh atas terjadinya pungli yakni aspek individu pelaku dan aspek organisasi.
Baca juga: Polisi selidiki dugaan kasus Pungli Dinas Pemdes Kapuas Hulu
"Aspek individu pelaku yaitu sifat tamak manusia, moral yang kurang baik, penghasilan yang kurang mencukupi, kebutuhan hidup yang mendesak, gaya hidup yang konsumtif serta malas atau tidak mau bekerja, sedangkan aspek organisasi yaitu kurangnya sikap keteladanan dari pimpinan, kultur organisasi yang kurang baik," katanya.
Oleh karena itu, lanjutnya, untuk meningkatkan efektifitas pemberantasan pungli, Presiden Republik Indonesia menetapkan peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang satuan tugas sapu bersih pungutan liar (Satgas Saber Pungli).
"Saya tekankan jangan ada praktik pungli di lingkungan pemerintah Kabupaten Landak dan lembaga lainnya. Di sini kita mempertaruhkan nama baik Kabupaten Landak. Dan kepada Satgas Saber Pungli ciptakan tata pemerintahan yang bersih dari praktik kotor tersebut, bekerjalah dengan penuh tanggung jawab dalam menyapu bersih pungutan liar yang ada di Kabupaten Landak," katanya menandaskan.
Baca juga: Alfiansyah kesal dituding pungli ke desa
Baca juga: Wali Kota Singkawang tegaskan larangan pungli penerimaan siswa baru
Baca juga: Saber pungli wujud nyata kehadiran negara
Bupati Karolin cegah pungli dengan sosialisasi kepada masyarakat
Jumat, 20 Desember 2019 16:40 WIB