Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja Indonesia Pendeta Gomar Gultom menegaskan apabila kebijakan normal baru ditetapkan pemerintah terutama terkait kegiatan ibadah maka jumlah maksimal jemaat yang boleh beribadah di gereja hanya 50 persen dari kapasitas ruangan.
"Setiap pertemuan ibadah diharapkan tidak melebihi 50 persen kapasitas gereja bahkan harus diupayakan menjaga jarak fisik umat," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Secara umum protokol kesehatan di rumah ibadah khususnya gereja harus tetap dilakukan dengan ketat antara lain menyediakan alat pengukur suhu tubuh. Hal ini ditujukan untuk mengetahui kondisi jemaat yang ingin beribadah.
Kemudian setiap gereja di berbagai daerah Tanah Air harus menyediakan pula fasilitas tempat cuci tangan dan sabun cair di pintu masuk agar umat selalu menjaga kebersihan sebelum beribadah.
"Para umat yang ingin masuk gereja juga harus memakai masker," katanya.
Selain itu, pengurus gereja juga diminta menyediakan masker sebagai antisipasi apabila ada jemaat yang lupa menggunakan masker. Sebab, kata dia, saat di gereja umat akan bernyanyi sehingga berpotensi mengeluarkan droplet.
Meskipun pemerintah berencana mengizinkan masyarakat melaksanakan ibadah di rumah ibadah masing-masing, namun menjaga jarak fisik tetap harus dilakukan. Kemudian setelah selesai menunaikan ibadah umat Kristiani diminta sesegera mungkin meninggalkan tempat tersebut.
"Biasanya setiap selesai ibadah diakhiri salaman maka hal itu pun harus dihindari," katanya.
Sebelumnya, Menteri Agama Fachrul Razi akan mengumumkan tatanan normal baru (new normal) di tempat ibadah pada Jumat yang arahnya memfungsikan kembali tempat umat untuk beribadah.
Dia mengatakan pengumuman pada Jumat sore itu agar ada kesiapan setiap pihak melaksanakan Jumatan pada pekan berikutnya sehingga tidak ada efek buru-buru menyesuaikan kebijakan baru.
Persekutuan Gereja: jemaat maksimal 50 persen dari kapasitas ruangan
Jumat, 29 Mei 2020 16:06 WIB