Kapuas Hulu (ANTARA) - Pengadilan Negeri Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat sudah memutuskan lima perkara terkait Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yang terjadi di daerah tersebut sejak Januari-November 2020.
"Kasus terkait pengrusakan hutan ada di Kapuas Hulu dan kami sudah memutuskan lima perkara Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan," kata Humas Pengadilan Negeri Putussibau, Veronica Sekar Widuri, dihubungi ANTARA, di Putussibau Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Senin.
Disampaikan Sekar, lima perkara Pencegahan dan pemberantasan kerusakan hutan yaitu masing-masing 1/Pid.sus/2020/PN Putussibau terpidana atas nama Sigit Hadi Prasteyo, 2/Pid.sus/2020/PN Putussibau terpidana Agus Supriyanto, 66/Pid.sus/2020/PN Putussibau terpidana Markus Moses.
Kemudian, 67/Pid.sos/2020/PN Putussibau, ada empat terpidana yaitu Asroi, Junaidi, Pia dan Bujang Zeki. Setelah itu 68/Pid.sus/2020/PN Putussibau ada tiga terpidana yaitu Rachmat, Heri dan Rohim.
Sedangkan untuk perkara lainnya, kata Sekar yaitu terkait perkara Narkotika sebanyak 13 perkara, perkara pencurian sebanyak 13 perkara dan perlindungan anak sebanyak 10 perkara.
"Yang lebih banyak itu perkara Narkotika dan pencurian di susul lagi perkara perlindungan anak," jelas Sekar.
Ia mengatakan selain menangani perkara, Pengadilan Negeri Putussibau juga punya program edukasi Pengadilan Negeri Putussibau yang bisa di unduh melalui Handphone (HP) jenis android yaitu program "SIPASTI" yang artinya Aplikasi pelayanan andorid sistem terintegritas.
"Aplikasi itu untuk memudahkan masyarakat Kapuas Hulu untuk mengakses informasi dan pelayanan di Pengadilan Negeri Putussibau," kata Sekar.
Baca juga: Danramil Putussibau ingatkan warga tidak lakukan pembalakan liar
Baca juga: Kapuas Hulu Komitmen Tanpa Karhutla Tahun Ini
Baca juga: Putussibau Butuh Taman dan Hutan Kota