Jakarta (ANTARA) - Google dijatuhi hukuman berupa denda jutaan dolar di Turki setelah dinyatakan menyalahgunakan dominasi pasar di negara tersebut.
Reuters, dikutip Minggu, memberitakan Dewan Kompetisi Turki, Turkish Competition Board, memberikan denda sebesar 196,7 juta lira, atau 26 juta dolar Amerika Serikat, setara dengan Rp368,2 miliar.
Regulator Turki menemukan bahwa Google melanggar aturan mengenai keadilan dalam kompetisi, Google dituduh secara tidak adil mendominasi ruang iklan di dunia maya.
Google disebut "menyalahgunakan kuasa dominan di pasar".
Februari lalu, Turki juga menjatuhkan denda sebesar 98 juta lira karena menyalahgunakan dominasi di pasar dan strategi kompetisi yang agresif.