Jakarta (ANTARA) - Sebanyak 1,2 juta dosis buatan perusahaan farmasi asal Tiongkok, Sinovac, tiba di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang pada Minggu sekitar pukul 21.25 WIB.
Vaksin tersebut diangkut menggunakan pesawat kargo khusus Garuda Indonesia Boeing 777-300 EA rute Jakarta-Beijing-Jakarta.
"Saya ingin menyampaikan satu kabar baik, satu kabar baik, bahwa hari ini pemerintah sudah menerima 1,2 juta dosis vaksin COVID-19," kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan di channel Youtube Sekretariat Presiden, Minggu.
Vaksin yang datang tersebut menurut Presiden adalah buatan Sinovac yang kita uji secara klinis di Bandung sejak Agustus 2020 yang lalu.
"Kita juga masih mengupayakan 1,8 juta dosis vaksin yang akan tiba di awal Januari 2021," tambah Presiden.
Selain vaksin dalam bentuk jadi, dalam bulan Desember ini juga akan tiba 15 juta dosis vaksin dan di bulan Januari sebanyak 30 juta dosis vaksin dalm bentuk bahan baku curah yang akan diproses lebih lanjut oleh bio farma.
"Kita amat bersyukur alhamdulilah vaksin sudah tersedia, artinya kita bisa segera mencegah meluasnya wabah COVID-19. Tapi untuk memulai vaksinasi masih memerlukan tahapan-tahapan dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)," tambah Presiden.
Presiden juga menegaskan agar seluruh prosedur harus dilalui dengan baik dalam rangka menjamin kesehatan dan keselamatan masyarakat serta efektivitas vaksin.
"Pertimbangan ilmiah, hasil uji klinis ini akan menentukan kapan vaksinasi bisa dimulai," ungkap Presiden.
Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto diketahui telah menetapkan enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI No HK.01.07/Menkes/9860/2020 pada 3 Desember 2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 yang ditetapkan pada 3 Desember 2020.
"Menetapkan jenis vaksin COVID-19 yang diproduksi oleh PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer Inc and BioNTech dan Sinovac Biotech Ltd sebagai jenis vaksin Covid-19 yang dapat digunakan untuk vaksinasi di Indonesia," demikian disebutkan beleid tersebut.
Keenam jenis vaksin tersebut merupakan vaksin yang masih dalam tahap pelaksanaan uji klinik tahap ketiga atau telah selesai uji klinik tahap ketiga.
Pelaksanaan vaksinasi dengan enam jenis vaksin tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan izin edar atau persetujuan penggunaan pada masa darurat (emergency use authorization) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
"Menteri dapat melakukan perubahan jenis vaksin COVID-19 berdasarkan rekomendasi dari Komite Ahli Imunisasi Nasional (Indonesian Technical Advisory Group on Immunization) dan memperhatikan pertimbangan Komite Penanganan COVID019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional," demikian butir keempat KMK itu.
Pengadaan vaksin sesuai jenis tersebut antara lain untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi program dilakukan oleh Menteri Kesehatan dan untuk kebutuhan pelaksanaan vaksinasi mandiri dilakukan oleh Menteri BUMN.
Vaksin COVID-19 Sinovac tiba di Indonesia
Senin, 7 Desember 2020 4:38 WIB