Kapuas Hulu (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu Kalimantan Barat menyatakan tiga terdakwa perkara Tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan tanaman reboisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Reboisasi Pengkayaan (KPHP) Kapuas Hulu telah menjalani persidangan dengan ancaman hukumannya adalah pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar.
" Untuk ketiga terdakwa ancaman hukumannya pidana penjara maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar," kata Kepala Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, melalui Kasi Pidana Khusus Kejari Kapuas Hulu Martino Manalu, di Putussibau ibu kota Kabupaten Kapuas Hulu, Selasa.
Disampaikan Martino, tiga terdakwa perkara Tipikor pembuatan tanaman reboisasi Kesatuan Pengelolaan Hutan Reboisasi Pengkayaan (KPHP) Kapuas Hulu tersebut yaitu berinisial KV sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), HS yang merupakan Direktur PT Pawan Sari Manunggal dan OS selaku Direktur PT Savero Prima Sakti.
Menurut dia, dalam pembacaan dakwaan di persidangan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), ketiga terdakwa tersebut masing-masing didakwa dengan dakwaan Primair Subsidiair, yaitu dakwaan Primair melanggar pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak pidana korupsi sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian, dakwaan Subsisiair pasal 3 jo 18 Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Sidang akan dilanjutkan kembali dengan agenda acara pembacaan eksepsi dari penasihat hukum," kata Martino.
Sidang perkara Tipikor itu dihadiri oleh majelis hakim yang diketuai oleh Hakim Ketua H Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno yang juga merupakan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak dan dua hakim anggota yaitu Hakim Anggota I Irma Wahyuningsih dan Hakim Anggota II yaitu Riya Novitar serta Panitera Diah Purwadani.
Sedangkan untuk Jaksa Penuntut Umum dihadiri oleh Martino Manalu dan didampingi oleh Budi Murwanto.
Ada pun penasihat hukum para terdakwa yaitu dihadiri oleh Tobias Ranggie, Eric Tofanie, Fransiscus Manalo Putra Samagat, H Sriyono, Abdullah, Banjir dan Fian.
Perkara Tipikor tersebut merupakan kegiatan pembuatan tanaman reboisasi pengkayaan Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) di Kecamatan Badau yaitu di Desa Semuntik (Blok I dan Blok III) seluas 450 hektare, Desa Seriang (Blok I dan Blok III) seluas 300 hektare, Desa Tajung (Blok I) seluas 300 hektare pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan Kapuas Hulu, yang bersumber dari anggaran DIPA BA-028 BPDAS Kapuas APBN Tahun Anggaran 2013 dengan barang bukti uang sebesar Rp1,3 miliar.
Terdakwa Tipikor reboisasi Kapuas Hulu terancam maksimal 20 tahun penjara
Rabu, 24 Februari 2021 1:37 WIB