Pontianak (ANTARA) - Polres Kayong Utara menggelar upacara pemecatan tidak dengan hormat terhadap tiga personelnya sesuai dengan Surat Keputusan Kapolda Kalbar KEP/519/X/2021 kepada pada Brigpol W, Bripka P dan Brigpol N.
"Pemecatan terhadap tiga personel ini sebenarnya sudah turun pada bulan Oktober 2021 lalu, namun baru diupacarakan secara resmi. Setelah surat keputusan turun, upacara pemecatan digelar. Pemecatan ini lakukan karena yang bersangkutan telah dinyatakan melanggar kode etik profesi Polri," ujar Kapolres Kayong Utara AKBP Bambang Sukmo Wibowo saat dihubungi di Sukadana, Jumat.
Baca juga: Polda Lampung pecat anggota polisi yang merampas mobil milik mahasiswa
Baca juga: Seorang bintara polisi di Kapuas Hulu dipecat
Secara simbolis, Kapolres mencoret foto ketiga personel yang diberhentikan karena ketiganya tidak hadir dalam upacara tersebut. Upacara berjalan lancar dan tertib. Kapolres mengatakan, upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan momen keprihatinan tapi bukan untuk bersedih. Saat ini adalah sarana kontemplasi bagi seluruh anggota Polres Kayong Utara untuk memahami dan menghayati arti pengabdian dan rasa syukur.
"Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang. Namun karena ketiganya tidak juga menunjukkan perubahan perilaku dan mental maka pemecatan adalah jalan terbaik untuk membersihkan organisasi dari sampah yang tidak berguna. Saya terus mengimbau dan mengajak seluruh jajaran personel Polri di Kayong Utara untuk terus menjalankan tugas dan pengabdian dengan sebaik - baiknya," katanya.
Baca juga: Kapolda Ancam Pecat Anggota Jika Terlibat Narkoba
Baca juga: Polres Mimika Siapkan Sanksi Pemecatan Anggota Pemasok Narkoba
Baca juga: Polda Kalbar Usulkan Pemecatan AKBP ET
Tiga personel Polres Kayong Utara langgar kode etik profesi Polri
Jumat, 3 Desember 2021 10:05 WIB
Seharusnya hal ini tidak terjadi karena proses pemecatan ini memakan waktu cukup panjang