Ketapang (ANTARA) - Sekretaris Daerah Ketapang Provinsi Kalimantan Barat Alexander Wilyo mengatakan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) bukan suatu hak melainkan sebagai penghargaan bagi pegawai yang telah melaksanakan tugas dengan baik.
"Ingat, TPP itu bukanlah hak, tapi 'reward'. Saya tidak memberikan pada pegawai kinerjanya tidak baik, maka bekerjalah dengan baik dan profesional sesuai prosedur terutama tugas pelayanan masyarakat," kata Alexander Wilyo, saat memimpin apel pagi, di lingkungan Pemkab Ketapang, Senin.
Dia mengatakan, profesi pegawai baik yang ASN maupun bukan aparatur sipil negara (ASN) adalah pelayan masyarakat, maka secara tugas dan fungsi adalah memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya pada masyarakat.
Ia mengingatkan agar pegawai di lingkungan Pemkab Ketapang untuk bekerja dengan rasa tanggung jawab, disiplin, teliti dan semangat pengabdian tinggi.
"Kita sebagai pegawai adalah pelayan masyarakat. Maka kita harus memberikan pelayanan sebaik mungkin pada masyarakat, khususnya masyarakat Ketapang," ujar Sekda.
Alexander juga meminta meminta agar para pejabat struktural Pemkab Ketapang meningkatkan ketelitian dalam bekerja. Lantaran tidak gampang membubuhkan paraf atau tanda tangan pada surat-surat atau dokumen penting yang ada, tanpa meneliti terlebih dahulu.
Hal tersebut, kata Alexander demi menjaga ketertiban administratif yang berbasis kinerja.
Ia juga tidak berkenan jika dalam surat menyurat terdapat type-x. Lantaran itu menunjukkan ketidakseriusan pegawai yang bersangkutan dalam menjalankan tugas yang diemban.
"Saya tidak mau lagi ada surat-surat yang asal paraf tanpa diteliti terlebih dahulu. Saya perintahkan para pejabat struktural dari eselon IV, eselon III dan II agar meneliti kembali setiap berkas yang akan diparaf atau ditandatangani," kata Alexander.
Sekda Ketapang mengatakan tunjangan penghasilan pegawai bukan hak
Senin, 7 Maret 2022 18:30 WIB