Pontianak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Sarawak membantu pemulangan sebanyak 66 Warga Negara Indonesia yang dideportasi Pemerintah Malaysia dari Depo Imigresen Semuja, Sarawak melalui PLBN Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
"Sebanyak 66 WNI bermasalah itu terdiri dari 60 orang laki-laki dan enam orang perempuan," kata Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono saat dihubungi di Kuching, Kamis.
Dia menjelaskan, KJRI Kuching pada pekan ini kembali membantu dan ikut mengawasi proses pemulangan mereka melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
"Kami (KJRI Kuching) juga membantu para WNI itu dalam hal melengkapi dokumen perjalanan mereka untuk pulang ke Indonesia," ujarnya.
Sigit menjelaskan, para WNI yang dideportasi pihak Malaysia itu sebelumnya ditangkap oleh Imigrasi Malaysia karena rata-rata telah melanggar izin tinggal atau izin kerja (PMI ilegal).
Itu artinya para WNI ini saat berada di Sarawak, Malaysia tidak memiliki dokumen resmi keimigrasian seperti kelengkapan paspor dan lain sebagainya, katanya.
"Setelah menjalani tahanan di Depo Imigresen Semuja di Serian, mereka kemudian dipulangkan oleh pihak Malaysia," katanya.
Sigit menambahkan, proses pemulangan 66 orang WNI tersebut berjalan lancar. Saat tiba di PLBN Entikong mereka diterima oleh Satgas Pemulangan WNI atau PMI, dan selanjutnya akan dipulangkan ke daerah asalnya masing-masing.