Ketapang (ANTARA) - Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Ketapang, Akia terjun langsung melihat kondisi Jalan Pelang - Tumbang Titi, Ketapang, Rabu, dengan tujuan untuk memantau dan melarang kendaraan bermuatan 8 ton ke atas melintasi jalan raya tersebut.
"Kecuali angkutan sembako dan BBM (bahan bakar minyak). Kita juga mohon dibackup dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Polsek setempat," kata Akia di Ketapang.
Akia mengatakan akan menempatkan personel Dishub di beberapa titik. Di antaranya di ruas Jalan Simpang 4 Pelang dua personel. Di ruas Jalan Simpang 3 Negeri Baru atau di turunan Jembatan Pawan 5 dua personel.
"Untuk personel yang lainnya akan memantau langsung di ruas Jalan Pelang-Pengatapan pada titik-titik rawan atau rusak. Kita juga memasang rambu imbauan atau larangan kendaraan yang bermuatan 8 ton ke atas stop sementara," tutur Akia.
Dia menambahkan kegiatan ini merupakan respons cepat terkait arahan Sekretaris Daerah Ketapang. Khususnya untuk pengamanan dan mendukung pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Provinsi Kalimantan Barat di Ketapang.
"Tujuan kita juga untuk menunjang aktifitas mobilisasi sembako. Serta penyaluran BBM khususnya bagi daerah kecamatan sekitar pedalaman," ujarnya.
Dia melanjutkan, Dishub juga memantau kesiapan rute Tayap Sungai Kelik - Suduk Ketapang. Serta memberikan arahan di tes area Kecamatan Sungai Melayu Rayak bersama kecamatan dan Polsek setempat.
"Kita imbau terhadap kendaraan angkutan barang tidak lebih tonase 8 ton berat totalnya. Dalam artian muatan 5 tonase ditambah berat kendaraan 2,5 hingga 3 ton," tegas Akia.
Baca juga: Sarana dan anggaran perawatan LPJU di Dishub Ketapang tak memadai
Baca juga: Pemkab Ketapang libatkan perusahaan perbaiki jalan dan jembatan
Baca juga: Pemkab Ketapang siapkan pembangunan jalan layang 14 kilometer