Sarawak (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching Raden Sigit Witjaksono mengatakan dalam dua hari ini Sabtu dan Minggu di dua perusahaan perkebunan kelapa sawit, KJRI Kuching telah membantu memberi pelayanan berupa pembaruan dokumen yaitu pasport ataupun Surat Perjalanan Laksana Pasport (SPLP) kepada hampir 500 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) di daerah Miri, Sarawak Malaysia.
"Kemarin kami telah melakukan pelayanan pembaruan pasport atau SPLP di perusahaan sawit Bintulu Lumber Development di Miri, Sarawak Malaysia. Hari pertama itu sebanyak kurang lebih 290 orang PMI mendapat pelayanan jemput bola KJRI Kuching," kata Raden Sigit Witjaksono di Miri, Sarawak, Malaysian, Minggu.
Sedangkan lanjut Sigit, di hari kedua ini KJRI Kuching kembali memberi pelayanan pembaruan dokumen pasport dan SPLP kepada PMI yang merupakan karyawan di perusahaan kebun Sawit Linau Mewah, Miri, Sarawak Malaysia. Tidak kurang sebanyak 190 orang PMI di Linau Mewah ini dapat pelayanan pembaruan pasport dan SPLP.
"Pelayanan pasport atau SPLP ini bertujuan untuk memberi bantuan dan perlindungan bagi para PMI kita. Dan dengan cara pelayanan kami datang langsung ke ladang-ladang (perusahaan sawit) seperti ini juga sangat membantu para pekerja kita ini. Miri ini jauh dari Kuching, kasihan jika para PMI ini harus ke Kantor KJRI di Kuching yang bisa memakan biaya besar dan waktu hingga tiga hari," kata Sigit.
Sigit mengatakan, tidak hanya itu kedatangan rombongan KJRI ke perusahaan-perusahaan sawit itu juga untuk melihat langsung kondisi yang sesungguhnya para PMI di perkebunan.
"Disini kami dapat melihat langsung para PMI kita ini di perkebunan, baik dari pengajian, cara mereka mendapatkan kesehatan, perumahan atau tempat tinggal selama mereka bekerja, kemudian fasilitas kesehatan, fasilitas pendidikan untuk anak-anak para PMI dan lain sebagainya," kata Sigit.
Sementara itu Fungsi Konsuler 1 KJRI Kuching , Budimansyah kepada para PMI mengatakan, agar seluruh warga Indonesia yang ingin masuk dan ingin bekerja di Sarawak Malaysia ini haruslah taat dan tidak melanggar hukum yang berlaku.
"Yang paling utama yaitu kalian harus mempunyai pasport, kemudian jiga bekerja harus memiliki visa kerja atau permid seperti yang telah diatur oleh pemerintah Malaysia. Kalau tidak maka kalian akan di tangkap di deportasi dan apa bila sudah di deportasi maka akan di blacklist atau daftar hitam oleh pemerintah Malaysia.
Dalam kesempatan yang sama,
Staf Imigrasi KJRI Kuching, Ronny Fajar Purba mengatakan agar pasport atau SPLP yang di dapat oleh setiap warga Indonesia itu dapat di jaga dengan baik.
"Pasport ini merupakan dokumen negara tolong jangan di salah gunakan, karena ini dapat diancam dengan hukuman. Untuk itu ikuti aturan yang ada dengan kelengkapan dokuman maka warga Indonesia di Sarawak ini dapat aman dan lindungi negara," ujar Ronny.