Pontianak (ANTARA) - Bupati Mempawah, Kalimantan Barat, Erlina melakukan perlindungan terhadap 6.000 pekerja rentan desa dan 1.453 RT dan RW se-Kabupaten Mempawah dalam program BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
"Program perlindungan kepada pekerja rentan desa dan RT serta RW dalam program BPJAMSOSTEK ini sebagai bentuk komitmen pemerintah hadir agar masyarakat mendapat jaminan sosial terhadap resiko saat melakukan pekerjaan," ujarnya saat dihubungi di Mempawah, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa pemerintah daerah juga akan mengkaji lagi untuk perluasan perlindungan kepada para relawan pemadam kebakaran di Kabupaten Mempawah agar juga bisa terlindungi dalam program BPJAMSOSTEK.
"Kemarin saya telah menyerahkan santunan manfaat program BJAMSOSTEK berupa jaminan kematian kepada petani Desa Kepayang sebesar Rp42 juta. Almarhum merupakan salah satu pekerja rentan penerima manfaat bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan pada 2023 ini. Manfaat yang diterima memang tidak dapat menggantikan namun setidaknya dapat meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. Jadi sangat penting program ini," kata dia.
Sementara itu, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Pontianak Ryan Gustaviana mengatakan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) dengan iuran hanya Rp16.800 per bulan bisa memberikan manfaat luas bagi peserta. Manfaat tersebut yakni santunan kematian sebesar Rp42 juta serta manfaat tambahan lainnya berupa beasiswa untuk dua orang anak dari jenjang pendidikan TK hingga perguruan tinggi strata satu.
"Manfaat tersebut tidak hanya diberikan dalam bentuk perawatan saat terjadi resiko saja melainkan berupa santunan apabila terjadi kasus meninggal dunia akibat dari kecelakaan kerja itu sendiri sebesar 48 kali dari upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan," papar dia.
Dengan manfaat yang begitu besar, ia mengajak masyarakat baik penerima upah maupun bukan penerima upah untuk menjadi bagian atau peserta BPJAMSOSTEK. Menurutnya semua pekerjaan dijalani memiliki resiko yang harus diantisipasi dengan jaminan ketenagakerjaan.
"Harapan bersama dalam pekerjaan tentu tidak ada terjadi risiko yang tidak diinginkan. Namun potensi itu ada di setiap aktivitas pekerjaan kita. Potensi risiko itu yang mesti diperhatikan," jelas dia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK sasar nasabah KUR Bank Kalbar untuk dilindungi
Baca juga: BPJAMSOSTEK Pontianak terus meningkatkan kesadaran pemberi kerja