Jakarta (ANTARA) - Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam mengatakan bahwa pihaknya mendalami jaringan perdagangan manusia terkait 28 warga negara asing (WNA) yang terdampar di Sukabumi, Jawa Barat.
“Semua WNA akan dibawa ke Ruang Detensi Direktorat Jenderal Imigrasi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dalam rangka mengungkap jaringan perdagangan manusia,” kata Godam dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu.
Dia menjelaskan, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Tim Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi mengamankan 28 WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian pada Minggu (30/6).
Para WNA itu ditemukan terdampar di Pantai Muara Cikaso, Desa Buniasih, Kecamatan Tegalbuleud, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada Sabtu (29/6) oleh warga setempat.
Ke 28 WNA yang terdampar terdiri dari empat orang warga negara (WN) Thailand, satu orang WN India, dan 23 WN Bangladesh.
Saat diamankan, kata Godam, terdapat pula dua orang warga negara Indonesia (WNI) asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Makassar yang diduga sebagai penyelundup.
“Menurut informasi, 28 WNA tersebut merupakan imigran gelap yang berencana pergi ke Australia secara ilegal. Mereka berangkat dari perairan Cilacap, Jawa Tengah, dengan menggunakan speedboat. Namun, dalam perjalanan, mereka ditahan oleh pihak kepolisian Australia selama sekitar 11 hari,” jelas dia.
Pengamanan oleh petugas imigrasi bermula ketika 28 WNA tersebut ditemukan terdampar oleh masyarakat sekitar Pantai Muara Cikaso dan dilaporkan kepada Polres Sukabumi, Sabtu (29/6).
Setelah petugas imigrasi menerima informasi dan berkoordinasi dengan Satuan Reskrim Polres Sukabumi, Minggu (30/6), tim meluncur ke lokasi untuk mengamankan WNA dan membawa mereka untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Akan tetapi, karena kapasitas Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Sukabumi terbatas, maka Tim Inteldakim membawa mereka ke Lapas Kelas IIB Warungkiara untuk pemeriksaan dan pendalaman, serta penitipan sementara,” lanjut Godam.
28 WNA tersebut dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian karena dengan sengaja masuk/keluar Indonesia tanpa melalui pemeriksaan imigrasi dengan ancaman penjara maksimal satu tahun dan atau pidana denda maksimal Rp100.000.000.
Sementara itu, untuk dua WNI yang diduga sebagai penyelundup dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 yang diancam dengan pidana penjara sekurang-kurangnya lima tahun dan maksimal 15 tahun atau pidana denda paling sedikit Rp500.000.000 dan paling banyak Rp1,5 miliar.
Imigrasi dalami jaringan perdagangan manusia terkait 28 WNA di Sukabumi
Jumat, 5 Juli 2024 9:06 WIB