Kepolisian Daerah Kalimantan Barat, Rabu, memusnahkan sebanyak 32,6 kilogram sabu senilai Rp61 miliar, dengan cara dimasukkan dalam air, dicampur pestisida kemudian ditanam dalam tanah. "Pemusnahan ini kami lakukan setelah sabu itu statusnya ditetapkan menjadi barang bukti oleh kejaksaan," kata Kepala Polda Kalbar Brigadir Jenderal (Pol) Tugas Dwi Apriyanto di Pontianak. FOTO ANTARA Kalbar/Andilala