Oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) di lingkungan Pemkab Sampang, Jawa Timur, yang ditangkap Tim Narkoba polres beberapa hari lalu, akan menjalani sanksi ganda.
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah di Sampang, Jumat, hal itu terjadi, karena yang bersangkutan merupakan abdi negara.
"Selain sanksi hukum, nantinya juga akan disanksi di internal institusi," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pemkot Pontianak harapkan Satpol-PP dan Linmas tingkatkan pelayanan
Oknum anggota Satpol-PP Pemkab Sampang yang ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba itu berisial A.
Pria berusia sekitar 48 tahun ini merupakan staf di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan merupakan ASN pindahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sampang sejak pertengahan tahun 2017.
Hanya saja, sambung Chairijah, proses di internal Pemkab Sampang terkait kasus narkoba anak buahnya itu, setelah vonis dari pihak pengadilan.
"Sesuai ketentuan, ada tiga jenis sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP sita ratusan botol miras
Ketiga jenis sanksi itu meliputi sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis dan lisan, yang sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat bisa berupa pemberhentian selaku aparatur sipil negara, baik dengan cara terhormat, maupun dengan cara tidak terhormat.
Chairijah menuturkan, dirinya memang pernah memergoki anak buahnya itu tengah begadang di sejumlah tempat. Bahkan selama ini ia juga sering tidak masuk kantor, tanpa alasan yang jelas.
"Pernah juga tidak masuk kantor sampai dijemput dengan temannya atas perintah saya, alasan A karena tidak ada motor yang mau ke kantor, nyatanya dia tidur di rumahnya," tutur Chairijah.
Baca juga: Satpol-PP amankan WN Malaysia diduga pengguna sabu-sabu
Perempuan yang akrab disapa "Bu Qorik" ini menuturkan, dirinya sudah bisa menebak bahwa anak buahnya merupakan seorang pecandu narkoba. Sebab, secara fisik dan cara berkomunikasi menandakan jika A sering mengkonsumsi narkoba.
"Dari gerak-gerik dia sudah ketahuan, kayak sakau gitu, cara ngomongnya juga sudah berubah," ucap Qorik.
Tersangka A pernah bercerita alasan ia terjerumus ke barang haram narkotika.
Menurut dia, sambung Qorik, perceraian dengan istrinya menjadi faktor penyebab yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. "Tapi bagi saya pribadi, itu hanya alasan pembenar saja," ucap Qorik.
Baca juga: Satpol PP Landak amankan orang dengan gangguan jiwa
Sementara itu, terkait temuan adanya oknum anggota Satpol-PP yang menjadi korban narkoba tersebut, kini pihaknya berupaya lebih gencar melakukan pembinaan dan pengawasan di tubuh penegak perda tersebut, guna mengantisipasi terjadi kasus yang sama.
"Semua anggota sudah kita kumpulkan untuk dibina agar tidak terjebak kasus narkoba, karena dua hal yang tidak bisa diampuni yaitu korupsi dan narkoba," tuturnya.
Baca juga: Dua pelajar putri diamankan saat sekamar dengan seorang mahasiswa di Putussibau
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda dan Ketertiban Umum Satpol-PP Pemkab Sampang Chairijah di Sampang, Jumat, hal itu terjadi, karena yang bersangkutan merupakan abdi negara.
"Selain sanksi hukum, nantinya juga akan disanksi di internal institusi," katanya menjelaskan.
Baca juga: Pemkot Pontianak harapkan Satpol-PP dan Linmas tingkatkan pelayanan
Oknum anggota Satpol-PP Pemkab Sampang yang ditangkap polisi karena terlibat kasus narkoba itu berisial A.
Pria berusia sekitar 48 tahun ini merupakan staf di kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) dan merupakan ASN pindahan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Sampang sejak pertengahan tahun 2017.
Hanya saja, sambung Chairijah, proses di internal Pemkab Sampang terkait kasus narkoba anak buahnya itu, setelah vonis dari pihak pengadilan.
"Sesuai ketentuan, ada tiga jenis sanksi bagi ASN yang terbukti melakukan pelanggaran," ucapnya.
Baca juga: Satpol PP sita ratusan botol miras
Ketiga jenis sanksi itu meliputi sanksi ringan, sedang dan berat. Sanksi ringan bisa berupa teguran tertulis dan lisan, yang sedang bisa berupa penundaan kenaikan pangkat, sedangkan sanksi berat bisa berupa pemberhentian selaku aparatur sipil negara, baik dengan cara terhormat, maupun dengan cara tidak terhormat.
Chairijah menuturkan, dirinya memang pernah memergoki anak buahnya itu tengah begadang di sejumlah tempat. Bahkan selama ini ia juga sering tidak masuk kantor, tanpa alasan yang jelas.
"Pernah juga tidak masuk kantor sampai dijemput dengan temannya atas perintah saya, alasan A karena tidak ada motor yang mau ke kantor, nyatanya dia tidur di rumahnya," tutur Chairijah.
Baca juga: Satpol-PP amankan WN Malaysia diduga pengguna sabu-sabu
Perempuan yang akrab disapa "Bu Qorik" ini menuturkan, dirinya sudah bisa menebak bahwa anak buahnya merupakan seorang pecandu narkoba. Sebab, secara fisik dan cara berkomunikasi menandakan jika A sering mengkonsumsi narkoba.
"Dari gerak-gerik dia sudah ketahuan, kayak sakau gitu, cara ngomongnya juga sudah berubah," ucap Qorik.
Tersangka A pernah bercerita alasan ia terjerumus ke barang haram narkotika.
Menurut dia, sambung Qorik, perceraian dengan istrinya menjadi faktor penyebab yang bersangkutan mengonsumsi narkoba. "Tapi bagi saya pribadi, itu hanya alasan pembenar saja," ucap Qorik.
Baca juga: Satpol PP Landak amankan orang dengan gangguan jiwa
Sementara itu, terkait temuan adanya oknum anggota Satpol-PP yang menjadi korban narkoba tersebut, kini pihaknya berupaya lebih gencar melakukan pembinaan dan pengawasan di tubuh penegak perda tersebut, guna mengantisipasi terjadi kasus yang sama.
"Semua anggota sudah kita kumpulkan untuk dibina agar tidak terjebak kasus narkoba, karena dua hal yang tidak bisa diampuni yaitu korupsi dan narkoba," tuturnya.
Baca juga: Dua pelajar putri diamankan saat sekamar dengan seorang mahasiswa di Putussibau
COPYRIGHT © ANTARA News Kalimantan Barat 2019