Pontianak (ANTARA Kalbar) - Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat Adi Sudibyo mengungkapkan telah menyerahkan ke Polda Kalbar hasil perhitungan kerugian negara untuk kasus dugaan penyimpangan bantuan sosial KONI.
"Sekitar satu bulan lalu penyerahannya, untuk perhitungan kerugian negara," kata Adi Sudibyo di Pontianak, Rabu.
Ia melanjutkan, ada tiga kelompok perhitungan kerugian yang telah diserahkan ke Polda Kalbar sesuai yang diminta. Namun, tidak menutup kemungkinan akan dilakukan perhitungan kembali jika diperlukan.
Kasus Bansos ini bermula dari hasil audit reguler yang dilakukan BPK Perwakilan Kalbar terhadap Laporan Keuangan Pemprov tahun anggaran 2008, termasuk dana Bansos tahun 2006 hingga tahun 2008.
BPK memutuskan tidak menyatakan pendapat alias disclaimer opinion (DO) karena tidak meyakini beberapa kelompok penggunaan anggaran diantaranya penggunaan dana Bansos untuk KONI.
BPK Perwakilan Kalbar juga telah membentuk tim Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) dan hasilnya mengindikasikan adanya kerugian negara berupa empat penggunaan bansos bermasalah.
Yakni temuan dana Bansos untuk KONI Kalbar dan Dewan Pembina Fakultas Kedokteran Untan, yang digunakan untuk menalangi pinjaman pimpinan dan beberapa anggota DPRD Kalbar kepada Sekretariat Daerah sebesar Rp10,07 miliar.
Kemudian pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI kepada Satgas Pra-PON sebesar Rp1,368 miliar yang tidak dipertanggungjawabkan.
Selanjutnya ada pengeluaran keuangan KONI Kalbar oleh Wakil Bendahara KONI Kalbar kepada Satgas Pelatda PON XVII sebesar Rp8,59 miliar serta adanya ketekoran kas KONI Kalbar tahun 2009 yang terindikasi kerugian daerah sebesar Rp2,114 miliar.
(T011)