Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Kota Pontianak meluncurkan program layanan pengurusan tiga perizinan melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) Kota setempat dalam satu hari bisa selesai dan gratis.
"Peluncuran program pelayanan SITU, SIUP dan TDP dalam satu hari sudah selesai dan gratis sebagai bentuk peningkatan pelayanan Pemkot Pontianak pada masyarakat," kata Wali Kota Pontianak Sutarmidji seusai meluncurkan program kepengurusan tiga perizinan usaha yang bisa selesai dalam satu hari dan gratis di Pontianak, Kamis.
Sebelumnya, menurut Sutarmidji, untuk kepengurusan ketiga perizinan itu, yakni Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) butuh waktu panjang, kini cukup meluangkan waktu paling lama satu hari sudah selesai.
"Saya berharap, bentuk pelayanan cepat seperti ini tidak hanya menjadi komitmen pimpinan atau kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) saja melainkan juga dilakukan oleh seluruh bawahannya," ujar Sutarmidji.
Sutarmidji menambahkan, dia akan terus memantau pelaksanaan program pelayanan cepat dan gratis tersebut dalam memberikan pelayanan yang maksimal pada masyarakat Kota Pontianak.
"Saya tidak mau mendengar, setelah selesai peluncuran program ini, besok-besok kepengurusan SITU, SIUP dan TDP kembali lama dan masih ada pungutan liar," ujarnya.
Kepala BP2T Kota Pontianak Eka Kusumawati menyatakan, pihaknya mulai hari ini (Kamis) telah memberikan pelayanan yang cepat dan gratis untuk kepengurusan perizinan SITU, SIUP dan TDP.
"Kami akan memberikan pelayanan untuk tiga kepengurusan izin dengan `ceria`, yakni cepat, ramah, pasti dan akuntabel," ujar Eka.
Sementara itu, Iklas salah seorang warga Kota Pontianak yang mengurus SIUP menyatakan, kepengurusan SIUP dilakukannya mulai pukul 08.00 WIB dan selesai dua jam kemudian.
"Saya mengucapkan terima kasih pada Pemkot Pontianak yang telah memberikan pelayanan yang cepat dan tanpa dipungut bayaran sepeser pun," ujar Iklas.
(A057)
Pemkot Luncurkan Proses Perizinan Sehari Selesai
Kamis, 31 Mei 2012 15:28 WIB