Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemkot Pontianak dalam bidang investasi telah mengefisienkan prosedur dan mempercepat proses pengeluaran perizinan guna mendukung kemajuan investasi daerah, kata Wali Kota Sutarmidji.
"Malah kami sudah menerapkan kepengurusan untuk tiga perizinan bisa selesai dalam sehari dan gratis, seperti Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)," ujarnya seusai mendengar Pidato Kenegaraan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam menyambut HUT Proklamasi Kemerdekaan RI ke-67, melalui siaran langsung televisi di Gedung DPRD Kota Pontianak, Kamis.
Selain itu, guna mempercepat pembangunan investasi di Kota Pontianak, Pemkot Pontianak melalui Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BP2T) sudah memangkas perizinan yang dinilai tidak efektif dan memperlambat proses investasi di kota itu.
"Dari diatas 60 puluhan perizinan, kini tinggal 29 izin yang ada di BP2T, dan hanya empat jenis usaha yang dikenakan retribusi yakni izin mendirikan bangunan (IMB), HO (izin gangguan), IUP (Izin Usaha Perikanan) dan Izin Usaha Trayek, sementara yang lainnya tidak dipungut biaya retribusi," katanya.
Pada dasarnya, menurut dia, Pemkot Pontianak sudah menerapkan apa yang diinginkan oleh pemerintah pusat dalam rangka meningkatkan pelayanan, baik dunia pendidikan, pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan dan peningkatan pelayanan publik, serta menciptakan iklim investasi yang baik dan aman.
(A057)
Perizinan Investasi di Pontianak Sudah Diefisienkan
Kamis, 16 Agustus 2012 13:26 WIB