Pontianak (ANTARA Kalbar) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengajukan rancangan peraturan daerah terkait perubahan struktur organisasi perangkat daerah atau SOPD di sembilan satuan kerja.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalbar, M Zeet Hamdy Assovie di Pontianak, Jumat, mengatakan, perubahan sejumlah SOPD itu menjadi sangat penting dan strategis untuk mendapatkan dana dekonsentrasi.
"Perubahan urusan dan nomenklatur ini untuk menyesuaikan dengan organisasi di pemerintah pusat sehingga sinkron dalam pelaksanaan tupoksi," ujar Sekda yang mewakili Gubernur Cornelis saat penyampaian usulan tersebut di DPRD Provinsi Kalbar.
Integrasi organisasi perangkat daerah dengan kementrian di pemerintah pusat meliputi kesamaan nomenklatur organisasi/bidang/sub bidang/seksi. Kesesuaian itu menjadi alasan kementerian terkait dalam memberi dana dekonsentrasi kepada pemerintah daerah.
"Artinya, kementerian tidak akan memberikan dana dekonsentrasi apabila organisasi perangkat daerah tidak sesuai dengan organisasi kementerian," katanya menegaskan.
Namun, hal itu menjadi dilematis karena ada tanggungan anggaran yang akan menjadi beban pemerintah daerah.
Selain untuk meningkatkan dana dekonsentrasi, perubahan itu juga menjawab rekomendasi DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah akhir masa jabatan Gubernur masa bakti 2008 - 2013.
Organisasi perangkat daerah yang diusulkan untuk diubah yakni Dinas Pendidikan menjadi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Badan Penanaman Modal Daerah menjadi Badan Penanaman Modal Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Badan Pengelolaan Kawasan Perbatasan dan Kerjasama menjadi Badan Pembangunan Perbatasan dan Daerah Tertinggal.
Badan Pemberdayaan Perempuan, Anak, Masyarakat dan KB dipecah menjadi dua unit kerja yakni Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan KB; dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa.
Kemudian, penguatan kelembagaan yang menangani perumahan rakyat di Dinas Pekerjaan Umum. Penghapusan jabatan struktural Eselon IV di bawah Inspektur Pembantu pada Inspektorat Provinsi.
Selain itu, diajukan pula perubahan nomenklatur jabatan struktural pada Satuan Polisi Pamong Praja, Biro Hukum dan Biro Pemerintahan.
(T011)
Kalbar Ajukan Raperda Perubahan Organisasi Perangkat Daerah
Jumat, 9 November 2012 18:53 WIB