Semarang (ANTARA Kalbar) - Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPRD Jawa Tengah Wahid Ahmadi yang pernah tersangkut dalam kasus pernikahan siri atau tanpa dilaporkan secara resmi ke pemerintah, akan dicopot dan digantikan kedudukannya.
"Rencananya proses pergantian antarwaktu Pak Ahmadi dilaksanakan pada sidang paripurna hari Kamis (10/1)," kata Ketua Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah Arif Awaludin di Semarang, Rabu.
Menurut dia, pergantian antarwaktu tersebut dilakukan menyusul permohonan pengunduran diri legislator dari Daerah Pemilihan VIII tersebut.
"Tiga bulan lalu Pak Wahid mengajukan pengunduran diri ke fraksi dan langsung kami proses," tambahnya.
Ia membantah jika pergantian tersebut berkaitan dengan kasus nikah siri sekitar setahun lalu itu.
Ia menuturkan alasan pengunduran diri tidak dijelaskan secara detail dalam surat yang disampaikan fraksi.
Seluruh proses administrasi pergantian anggota Komisi B tersebut, lanjut dia, telah diproses sesuai ketentuan.
"Surat keputusan dari Menteri Dalam Negeri tentang pergantian ini juga sudah turun," katanya.
Selanjutnya, kata dia, Wahid akan digantikan oleh Bambang Sutopo yang memiliki perolehan suara terbanyak kedua di daerah pemilihan tersebut.
Terpisah, Wahid Ahmadi mengaku telah mendengar rencana pergantian dirinya tersebut.
Meski demikian, ia justru mendengar rencana pergantian tersebut bukan dari fraksinya.
Wahid menyatakan berencana hadir dalam sidang paripurna dengan agenda penetapan pergantian antarwaktu itu.