Pontianak (Antara Kalbar) - Badan Lingkungan Hidup Kota Pontianak, Jumat, secara resmi mengeluarkan imbauan berupa surat edaran kepada seluruh satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang ada di lingkungan Pemerintah Kota setempat, terkait kualitas udara yang masuk kategori tidak sehat.
"Hari ini BLH Kota Pontianak mengeluarkan surat edaran yang isinya berupa imbauan terkait langkah-langkah yang harus diambil menyusul kualitas udara di Kota Pontianak dan sekitarnya mulai tidak sehat," kata Kepala Sub Bidang Pemantauan Kualitas Lingkungan BLH Kota Pontianak Imansyah.
Dalam surat edaran tersebut, BLH Kota Pontianak mengimbau, kepada warga kota itu untuk membatasi atau mengurangi aktivitas di luar rumah pada malam hari, masyarakat diimbau agar menggunakan masker atau penutup hidung dan mulut apabila keluar rumah pada malam hari.
Masyarakat Kota Pontianak juga diimbau untuk tidak membakar sampah rumah tangga dan sampah pekarangan, bagi masyarakat yang mempunyai lahan pertanian untuk tidak melakukan aktivitas membersihkan lahannya dengan cara dibakar.
"Kami juga mengimbau kepada sekolah-sekolah untuk mengurangi aktivitas di luar ruangan kelas," ujar Imansyah.
Sementara, kepada para pengguna alur Sungai Kapuas untuk lebih berhati-hati, karena jarak pandang pada malam hari yang sangat pendek, katanya.
Data BLH Kota Pontianak mencatat kualitas ISPU mulai tidak sehat terjadi Kamis (14/3) mulai pukul 21.00 WIB hingga pukul 07.30 WIB dengan kategori tidak sehat.
"Dari pantauan kami, sejak sepekan terakhir, kualitas udara di Kota Pontianak dan sekitarnya mulai malam hari hingga pagi hari sudah tidak sehat, sehingga warga diminta untuk mengurangi aktivitasnya pada malam hari," ujarnya.
(A057)
BLH Pontianak Imbau Warganya Pakai Masker
Jumat, 15 Maret 2013 15:36 WIB