Pontianak (Antara Kalbar) - Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II A Pontianak menyatakan, LP tersebut saat ini sudah kelebihan kapasitas penghuni sehingga kurang sehat dan aman bagi narapidana itu sendiri.
"Saat ini penghuni LP Kelas II Pontianak sekitar 2.911 orang atau jauh melebih kapasitas yang ada," kata Kadiv Pemasyarakatan Kanwail Kemenkum dan HAM Kalimantan Barat, Henny Purwaningsih di Pontianak, Jumat.
Ia menjelaskan, kelebihan kapasitas juga tidak hanya terjadi di LP, tetapi juga di Rumah Tahanan Kelas II A Pontianak.
"Upaya kami saat ini, yakni dengan cara memindahkan narapidana ke daerah, dengan melihat asal narapidana, misalnya kalau dari Kota Singkawang, maka narapidana itu kami pindahkan ke kota itu," ungkapnya.