Pontiana (Antara Kalbar) - Pemerintah Kabupaten Ketapang mendorong perusahaan pertambangan di daerah itu untuk membangun industri pengolahan bahan mentah sesuai Permen ESDM No 7 Tahun 2012.
"Ketapang memiliki luas daerah 31.588 kilometer persegi, dengan potensi tambang seluas 981.668 hektare," kata Wakil Bupati Ketapang Boyman Harun saat dihubungi di Pontianak, Minggu.
Menurut dia, dalam beberapa tahun terakhir, hasil tambang dari Ketapang diekspor dalam bentuk bahan mentah, tanpa proses lebih lanjut.
Pemerintah melalui Menteri ESDM menerbitkan Peraturan Menteri No 7 tahun 2012 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral. Lima tahun setelah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba), pelaku usaha menyiapkan rencana kegiatan pengolahan dan pemurnian mineralnya di dalam negeri, diantaranya dengan membangun smelter, paling lambat 2014 atau lima tahun sejak UU Minerba diterbitkan.
Boysman Harun menambahkan, salah satu upaya Pemkab Ketapang untuk mempercepat pembangunan sektor pertambangan adalah dengan merespon positip investor untuk menanamkan modalnya.
Salah satu yang akan membangun industri pengolahan adalah PT Well Harvest Winning Alumina Refinery, kerja sama antara PT Harita Group dan perusahaan China Honqiao.
Penancapan tiang pertama dilakukan pada Rabu (17/7) di Dusun Sungai Tengar, Desa Mekar Utama, Kecamatan Kendawangan.
Perusahaan itu beroperasi untuk pengolahan dan pemurnian (Smelter) dan pemegang IUP operasi produksi. Nilai investasi untuk pembangunan industri ini sebesar 2,28 miliar dolar AS atau sekitar Rp20 triliun.
Ia berharap, kalau perusahaan tersebut beroperasi, akan dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Kabupaten Ketapang khususnya yang ada di sekitar areal pertambangan.
"Baik yang bekerja langsung di perusahaan maupun yang berprofesi sebagai penjual jasa, padagang dan lainnya," kata dia.
Dampak lainnya, dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Ketapang.
Ia berharap, masyarakat, khususnya yang bertempat tinggal maupun bermata pencaharian di sekitar lokasi perusahaan, dapat membantu dan bekerja sama sehingga proses pembangunan berjalan dengan baik.
Sebaliknya, pihak perusahaan agar memperhatikan lingkungan dalam proses pembangunan dan pemurnian. "Taati apa yang tertera dalam dokumen analisa mengenai dampak lingkungan," kata Boyman Harun.
Selain itu masyarakat sekitar lokasi pabrik dijadikan sebagai mitra, sert menghindari pertikaian baik berupa beda pendapat maupun penafsiran.
Hasil pengolahan dari industri itu akan dikirim untuk memenuhi kebutuhan PT Inalum di Sumatera Utara.
Pemkab Ketapang Dorong Pembangunan Industri Pengolahan Tambang
Minggu, 21 Juli 2013 11:21 WIB