Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten Kubu Raya mengakui kesulitan menertibkan kampanye dan
pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui media internet oleh pasangan
maupun tim dari calon yang maju, lantaran belum adanya peraturan baku
yang menangani hal tersebut.
"Berdasarkan pada pengalaman Pemilihan umum gubernur tahun lalu,
kita sudah mempertanyakan kepada Bawaslu Pusat, apakah penggunaan media
sosial, sebelum pelaksanaan kampanye termasuk pelanggaran, mengingat
aturan yang digunakan masih mengacu pada Undang-undang nomor 8 tahun
2012," kata Ketua Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Kubu
Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Jumat.
Dia menuturkan, jika mengacu pada undang-undang tersebut, maka
memang harus diakui pihaknya tidak dapat mengambil tindakan terhadap
penggunaan media sosial untuk mempromosikan diri bakal pasangan calon
bupati dan calon wakil bupati tertentu sebelum memasuki masa kampanye
yang telah ditentukan.
"Dalam UU yang kita gunakan ada tiga unsur yang dapat dikatakan
kampanye, tapi sampai hari ini dasar hukum dan petunjuk terkait apakah
pemanfaatan media sosial itu termasuk pelanggaran," katanya.
Sejauh ini, dia menambahkan pihaknya hanya dapat memberikan
peringatan kepada pengguna media sosial yang dengan sengaja
mempromosikan bakal pasangan calon tertentu tanpa ada tindakan lebih
tegas karena memang terbentur aturan yang belum ada hingga saat ini.
"Kita hanya memberikan teguran, pada media sosial yang sama. Hanya
itu yang dapat dilakukan. Kalau pemanfaatannya pada masa kampanye tentu
tidak ada larangan, sejauh sesuai dengan aturan," tuturnya.
Mujiyo menyatakan yang menjadi kendala ketika pemanfaatan media
sosial akan ditindaklanjuti, maka Panwaslu terbentur untuk menghadirkan
terlapor. Karena memang tidak ada alamat jelas, nama jelas yang tertera
di dalam media sosial tersebut.
Dia juga mengakui bahwa memang pihaknya telah menemukan ada
sejumlah bakal pasangan calon yang telah mulai memanfaatkan perkembangan
teknologi khususnya media sosial untuk mempromosikan dirinya sebagai
pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pemilihan Kepala
Daerah (Pilkada) Kubu Raya.
Meski di Kabupaten Kubu Raya perkembangan teknologi informasi masih
belum pesat seperti daerah lainnya, dia menambahkan pada pemilu
sebelumnya kampanye gelap pada media sosial telah disampaikan kepada
Bawaslu berupa temuan-temuan pelanggaran dengan harapan ada petunjuk
yang diberikan. Namun sayang, hingga sekarang tidak ada penjelasan yang
diberikan.
"Antisipasi perlu dilakukan, jadi aturan apakah pemanfaatan media
sosial sebelum masa kampanye itu sangat diperlukan," katanya.
Untuk itu, dia mengimbau kepada setiap tim sukses bakal pasangan
calon yang akan bertarung pada Pilkada Kubu Raya 19 September mendatang
untuk dapat menaati aturan dan larangan berkaitan dengan pelaksanaan
kampanye, diantaranya tidak mengadu domba, menjelekkan bakal pasangan
calon lain, tidak menggunakan fasilitas negara, dan kampanye tidak
melibatkan aparatur pemerintah.
"Aturan dan larangan kampanye yang telah kami sosialisasikan itu
perlu kiranya ditaati, agar pelaksanaan Pilkada bisa berjalan dengan
baik," kata Mujiyo. ***1***
(KR-RDO)
Nurul H
Panwaslu Akui Kesulitan Tertibkan Kampanye Via Internet
Jumat, 26 Juli 2013 22:18 WIB