Sungai Raya (Antara Kalbar) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Kubu Raya mengimbau para tim sukses maupun calon bupati dan wakil bupati segera menertibkan atribut kampanye hingga memasuki masa kampanye pada 2 September 2013.
"Kita minta para kandidat maupun tim sukses agar proaktif menertibkan atribut kampanye yang terpasang. Kita harapkan tidak ada atribut yang berserakan, sampai masa kampanye nanti," kata Ketua Panwaslu Kubu Raya, Mujiyo di Sungai Raya, Selasa.
Menurutnya, dengan disahkan rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kubu Raya pada Senin (5/8), maka proses pilkada setempat memasuki tahap baru. Dengan demikian, dari penetapan setiap pasangan calon telah melekat aturan yang berlaku dalam proses pilkada.
"Makanya, kita harapkan setiap kandidat bisa menaatinya. Karena jika sampai ini dilanggar, tentu ada mekanisme yang berlaku," tuturnya.
Mujiyo menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan pemantauan langsung di lapangan terkait pengawasan atribut kampanye tersebut. Bahkan Panwaslu Kubu Raya akan bekerja sama dengan kepolisian, Satpol PP, dan TNI dalam menertibkan atribut kampanye tersebut.
"Jika dari kandidat tidak mau bekerjasama, maka kita akan melakukan tindakan tegas dengan penurunan paksa baliho tersebut dan memberikan catatan hitam pada kandidat tersebut," tuturnya.
Meski demikian, pihaknya juga mengakui kesulitan menertibkan kampanye dan pelanggaran pemilu yang dilakukan melalui media internet oleh pasangan maupun tim dari calon yang maju, lantaran belum adanya peraturan baku yang menangani hal tersebut.
"Berdasarkan pengalaman pilgub tahun lalu, kita sudah mempertanyakan kepada Bawaslu Pusat, apakah penggunaan media sosial, sebelum pelaksanaan kampanye termasuk pelanggaran, mengingat aturan yang digunakan masih mengacu Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012," katanya.
Dia menuturkan, jika mengacu undang-undang tersebut, maka harus diakui pihaknya tidak dapat mengambil tindakan terhadap penggunaan media sosial untuk mempromosikan diri bakal pasangan calon bupati dan calon wakil bupati tertentu sebelum memasuki masa kampanye yang telah ditentukan.
"Dalam UU yang kita gunakan ada tiga unsur yang dapat dikatakan kampanye, tapi sampai hari ini dasar hukum dan petunjuk terkait apakah pemanfaatan media sosial itu termasuk pelanggaran," katanya.
Sejauh ini, dia menambahkan pihaknya hanya dapat memberikan peringatan kepada pengguna media sosial yang dengan sengaja mempromosikan bakal pasangan calon tertentu tanpa ada tindakan lebih tegas karena memang terbentur aturan yang belum ada hingga saat ini.
"Kita hanya memberikan teguran, pada media sosial yang sama. Hanya itu yang dapat dilakukan. Kalau pemanfaatannya pada masa kampanye tentu tidak ada larangan, sejauh sesuai dengan aturan," tuturnya.
Mujiyo menyatakan yang menjadi kendala ketika pemanfaatan media sosial akan ditindaklanjuti, maka Panwaslu terbentur untuk menghadirkan terlapor. Karena memang tidak ada alamat jelas, nama jelas yang tertera di dalam media sosial tersebut.
Dia mengakui pihaknya menemukan sejumlah bakal pasangan calon yang mulai memanfaatkan perkembangan teknologi khususnya media sosial untuk mempromosikan dirinya sebagai pasangan calon bupati dan calon wakil bupati pada Pilkada Kubu Raya.