Sekadau (Antara Kalbar) - Polres Sekadau melalui Satuan Resimen Narkoba baru-baru ini menyita lebih dari 13 ribu butir obat yang dijual tanpa izin resmi di Kecamatan Belitang dan Belitang Hulu. Obat-obatan itu disita dari 12 orang warga asal Makassar.
Mereka menjual obat-obatan itu dengan menggunakan dua buah mobil minibus. Mereka datang langsung menawarkan obat-obatan tersebut kepada masyarakat di dua kecamatan itu.
"Obat-obatan yang dijual itu, diakui para penjualnya diambil dari obat-obatan yang kebanyakan merk luar dan sudah ada di pasaran. Namun walaupun pengakuan itu benar dan obat-obatan yang dijual sudah terdaftar di BPPOM, tidak berarti mereka boleh meracik kemasan sendiri,†ujar Kasat Narkoba Polres Sekadau, AKP K Poerba kepada sejumlah wartawan.
Belasan ribu obat-obatan itu terdiri dari berbagai merk, jenis, dan kegunaan. Obat-obatan itu dijual kepada masyarakat dengan kemasan yang diracik baru oleh para penjual, yakni berbentuk bungkusan plastic transfaran. Tiap kemasan harganya berbeda-beda, berkisar ratusan ribu. Bahkan ada masyarakat yang berbelanja hingga nilai total belanjanya hingga Rp 2 jutaan.
"Dari keterangan saksi ahli di BBPOM Pontianak, diketahui menjual obat-obatan dengan meracik ulang dari kemasan pabrik merupakan sebuah pelanggaran UU kesehatan. Pasalnya, obat-obatan yang sudah diracik itu belum tentu terjamin kehigienisannya, Karena itu, kita mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membeli obat-obatan. Jangan membeli obat-obatan yang tidak higienis, soalnya kalau obat itu nantinya membuat sakit, susah kita mau menuntut ke siapa,†pungkasnya.
Polres Sekadau Sita 13.000 Butir Obat Tanpa Izin Resmi
Selasa, 25 Maret 2014 10:09 WIB