Jakarta (Antara Kalbar) - Komisi Pemilihan Umum menyatakan jumlah pemilih dengan nomor induk kependudukan (NIK) invalid hingga Selasa, sebanyak 124.814 pemilih.
"Perbaikan NIK per 24 Maret 2014 tinggal 124.814 pemilih," kata Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah dalam acara Progres Penyempurnaan DPT Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD 2014, di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya pada Sabtu (22/3), jumlah NIK invalid tercatat sebanyak 166.000 orang pada daftar pemilih tetap (DPT) yang identitas kependudukannya belum ditemukan.
Pada Selasa (25/3), KPU menggelar rapat pleno terbuka untuk membahas penyempurnaan DPT Pemilu 2014.
Ferry mengatakan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri guna memperbaiki data NIK yang masih belum sah (invalid). Terkait hal tersebut, beberapa data pemilih yang meliputi jenis kelamin, alamat, tanggal lahir, usia dan status kawin masih terus diperbaiki.
"Kami terus berupaya memperbaiki NIK invalid, dan juga memperbaiki pemilih yang tidak memenuhi syarat karena pemilih meninggal dunia atau beralih status jadi TNI/ Polri," katanya.
Pada 15 Februari, KPU menetapkan DPT di dalam negeri sebanyak 185.822.507 orang dan di luar negeri 2.025.005 pemilih, melalui Surat Keputusan KPU Nomor 240/Kpts/KPU/Tahun 2014.
Penetapan tersebut dilakukan sebagai dasar untuk produksi surat suara, meskipun tidak menutup kemungkinan jumlah DPT masih bisa berubah karena penyempurnaan.
KPU: Pemilih Dengan NIK Invalid Tinggal 124 Ribu
Selasa, 25 Maret 2014 14:44 WIB