Pontianak (Antara Kalbar) - Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kalimantan Barat melalui Unit Pelayanan Lalu Lintas dan Angkutan (UPLLA) Wilayah I Pontianak, Rabu, melakukan razia terhadap kendaraan roda empat ke atas yang mengangkut barang melebihi kapasitas.
"Razia terhadap kendaraan roda empat yang kedapatan membawa barang melebihi kapasitas, rutin kami lakukan sebulan sekali, dan kebetulan hari ini di Jembatan Timbang milik UPLLA Wilayah I Pontianak," kata Kepala UPLLA Wilayah I Pontianak, Dishubkominfo Kalbar, Syarif Johan di Pontianak.
Ia menjelaskan razia rutin tersebut dilakukan guna menindak para pemilik maupun sopir kendaraan roda empat ke atas yang bandel atau tetap nekat mengangkut barang melebihi kapasitas kendaraan tersebut.
"Selain merazia, kami juga memberikan pemahaman kepada pemilik maupun sopir kendaraan agar mematuhi aturan dengan tidak membawa atau mengangkut barang melebihi kapasitas angkut kendaraan itu, serta tidak melebihi kapasitas jalan yang rata-rata kelas III atau maksimal delapan ton," ungkap Johan.
Menurut dia, dalam melakukan razia tersebut pihaknya tidak melakukan negoisasi terhadap pelaku pelanggaran, melainkan langsung menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum selanjutnya, yakni di sidang di Pengadilan Negeri.
"Jembatan timbang ini sebagai sarana untuk menekan atau mencegah masuknya kendaraan yang mengangkut barang diatas kemampuan jalan, sehingga jembatan timbang ini bukan sarang untuk melakukan pungutan liar," katanya.
Karena, menurut dia, pihaknya sudah melakukan perbaikan pelayanan dengan membuka kotak saran, pengaduan dan menempatkan beberapa titik kamera pemantau sehingga aktivitas staf di lapangan bisa dipantau secara online oleh masyarakat.
"Dari temuan kami di lapangan, rata-rata sopir mengangkut barang diatas delapan ton dengan alasan, kalau membawa barang sesuai ketentuan itu, pengusaha dan sopir merugi karena sulitnya memperoleh bahan bakar minyak yang harus antre berjam-jam di SPBU," katanya.
Dalam kesempatan itu, Johan menambahkan masih banyaknya pelanggaran juga dipicu oleh masih kecilnya denda yang diputuskan oleh hakim, yakni berkisarn Rp150 ribu hingga Rp200 ribu, padahal dalam UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pelanggaran kelebihan muatan bisa disanksi denda Rp500 ribu.
Sementara untuk menerapkan sanksi lain sesuai Peraturan Daerah No. 3/2006 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan di Kalbar juga masih ada keterbatasan, karena dalam Perda itu kelebihan muatan harus diturunkan.
"Untuk menurunkannya, memerlukan tenaga dan biaya, serta harus ada orang yang menjaga barang tersebut," ujarnya.
Syarif Johan menambahkan dalam melakukan razia tersebut pihaknya masih memberikan keringanan, yakni apabila muatan barang masih sekitar 20 persen dari delapan ton baru diberi peringatan, tetapi kalau sudah di atas 50 persen langsung ditilang.
(A057/F002)
Dishubkominfo Razia Kendaraan Bawa Angkutan Lebihi Kapasitas
Rabu, 28 Mei 2014 14:06 WIB