Sintang (Antara Kalbar) - Perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pelaporan keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang tahun 2013 mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan (WTP DPP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Kalimantan Barat. Opini WTP DPP ini merupakan yang kedua kalinya secara berturut-turut yang diraih Pemkab Sintang.
Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut diserahkan langsung oleh kepala BPK Perwakilan Kalbar Didi Budi Satrio kepada Bupati Sintang Milton Crosby di Aula Kantor BPK Kalbar, Pontianak, Senin (9/6)
Opini yang dinyatakan oleh BPK RI didasarkan pada empat kriteria, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas Sistem Pengendalian Intern (SPI).
Dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI masih menemukan adanya kelemahan-kelemahan SPI dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
Atas hasil pemeriksaan yang disampaikan kepada masing-masing pemerintah daerah, Didi Budi Satrio berharap agar entitas selalu aktif berkomunikasi dengan BPK RI Perwakilan, agar rekomendasi BPK dapat selalu terpantau tindak lanjutnya.
“Meski demikian, Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Sintang masih diberikan beberapa catatan seperti saldo aset tetap berupa gedung, bangunan, peralatan dan mesin yang berasal dari dana BOS dan APBN pada Dinas Pendidikan Tahun 2013,†jelas Didi Budi Satrio.
Opini wajar tanpa pengecualian merupakan pendapat terbaik yang disampaikan oleh BPK, dari hasil pemeriksaan laporan keuangan. Setingkat di bawahnya, adalah pendapat wajar (qualified opinion). Lalu menyusul pendapat tak wajar (adverse) dan yang paling buruk adalah tak memberi opini (disclaimer).
Untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah dari Tim Audit BPK memang cukup sulit sekali.
Opini audit BPK berupa “Wajar Tanpa Pengecualian†(WTP) atas Laporan Keuangan pemerintah daerah sudah menjadi obsesi seluruh kepala daerah. Dengan mendapatkan opini WTP berarti laporan keuangan dimana salah satu unsurnya adalah realisasi anggaran adalah benar sehingga tidak diberikan pengecualian. Secara singkatnya tidak ada proses pengguntingan anggaran yang terjadi selama tahun berjalan.
Opini audit merupakan bentuk dari pernyataan tertulis auditor atas laporan keuangan yang diperiksa oleh mereka. Opini audit bertujuan untuk meyakinkan auditor bahwa laporan keuangan sudah dibuat dan disusun berdasarkan standar akuntansi yang berlaku dan bebas dari salah saji yang bersifat material. Dan disusun berdasarkan standar yang berlaku adalah laporan tersebut disusun sesuai kaidah akuntani umum bukan disusun berdasarkan keinginan sendiri atau seenaknya. Opini ini tidak melihat apakah nilai pembelanjaan tersebut wajar atau tidak.
Material yang dimaksudkan diatas adalah informasi yang berguna dalam pengambilan keputusan. Sehingga jika laporan keuangan tersebut bebas dari salah saji yang bersifat material, berarti tidak ada informasi keuangan yang tidak disampaikan sehingga jika para pengambil keputusan mendasarkan keputusannya atas laporan keuangan tersebut, maka keputusan yang diambil adalah benar.
Dengan kata lain, informasi yang termasuk dalam laporan keuangan yang mendapatkan opini WTP masih mungkin mengandung kesalahan namun kesalahan tersebut tidak mengakibatkan pengambilan keputusan yang berbeda. Opini WTP bukan berarti laporan tersebut tidak ada korupsi atau tidak ada mark up belanja atas laporan keuangan tersebut.
Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Aloisius dan Bupati Sintang Milton Crosby yang datang menyampaikan sambutan, mengucapkan terima kasih atas hasil pemeriksaan yang telah disampaikan oleh BPK RI. Kerjasama yang baik antara pemerintah daerah dengan dewan, maupun antara pemerintah daerah dan dewan dengan BPK RI dalam menyelesaikan permasalahan-permasalahan pengelolaan keuangan daerah dan menindaklanjuti rekomendasi BPK RI, melalui koordinasi dan konsultasi dapat terus ditingkatkan untuk memperbaiki kualitas laporan keuangan daerah di masa mendatang.
Dengan demikian dari 14 kabupaten/kota yang sudah diberikan opini oleh BPK RI hanya Kabupaten Sintang, Kabupaten Landak, Kabupaten Sekadau dan Kota Pontianak yang mampu mendapatkan opini WTP DPP.
Sintang Raih Predikat WTP dari BPK
Senin, 9 Juni 2014 17:13 WIB