Pekanbaru (Antara Kalbar) - Tiga perusahaan sudah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Riau tahun 2014, kata Pelaksana Tugas Deputi Penegakan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan hidup, Imam Hendargo Abu Ismoyo.
"Ketiga perusahaan sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak kasusnya ditingkatkan ke tahapan penyidikan," katanya ketika dihubungi melalui telepon dari Pekanbaru, Jumat.
Dua perusahaan yang ditetapkan sebagai tersangka, menurut dia, beroperasi di Kabupaten Siak. Perusahaan dengan PT TFDI dan PT TKWL itu bergerak dalam bidang usaha perkebunan kelapa sawit.
Sementara tersangka perusahaan yang lain, PT SGP yang beroperasi di Kota Dumai, bergerak di sektor industri kehutanan atau hutan tanaman industri.
"Semuanya perusahaan domestik," katanya.
Menurut dia, penyidik Kementerian Lingkungan Hidup sudah mendapatkan bukti-bukti permulaan cukup kuat sehingga ketiga kasus itu statusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Ini tentunya pelanggaran pidana dong, namun kami juga mempertimbangkan kemungkinan juga dijerat dengan perdata," katanya.
Kementerian Lingkungan Hidup memulai penyelidikan terhadap perusahaan-perusahaan setelah kebakaran lahan kembali mengakibatkan bencana asap di Riau pada awal 2014.
Kementerian sebelumnya menyelidiki sekitar 43 perusahaan, lalu mengerucut jadi 26 perusahaan dengan 29 kasus dugaan kebakaran hutan dan lahan di Riau dengan pertimbangan kelengkapan barang bukti.
Proses penyelidikan dilakukan dengan meminta keterangan saksi dari perusahaan serta ahli kebakaran hutan dan lahan serta kerusakan lingkungan.
"Hingga akhir Juni lalu sudah ada 18 perusahaan dengan 67 saksi yang telah diperiksa," katanya.
Ia juga mengatakan bahwa keterbatasan jumlah penyidik serta sarana dan prasarana pendukungnya menjadi kendala kementerian dalam menyelidiki kasus-kasus kebakaran lahan dan hutan.
Tiga Perusahaan Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Lahan
Jumat, 8 Agustus 2014 15:45 WIB