Sekadau ( Antara Kalbar ) - Tindakan pembakaran lahan tak hanya memberikan dampak buruk terhadap lingkungan berupa kabut asap atau risiko kebakaran, tetapi aktivitas tersebut juga memiliki risiko berurusan dengan hukum.
Berdasarkan UU nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur sanksi hukum bagi pembakar lahan.
"Pada pasal 98 ayat (1) dikatakan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak sepuluh miliar rupiah," Kapolres Sekadau AKBP Agus Triatmaja, melalui Kabag Ops, Kompol Ricky Rianto.
Dia melanjutkan, Dalam undang-undang nomor 32 tahun 2009 telah jelas diatur bahwa ada sanksi hukum atas tindakan pembakaran lahan secara sengaja. Meski undang-undang secara tegas telah mengatur, namun pihak Polres Sekadau dalam penanganan dampak pembakaran lahan lebih bersifat preventif. Di Polres sendiri telah dibentuk tim khusus untuk penanganan asap.
"Tim ini setiap hari memberikan imbauan, kemudian mendeteksi pola-pola pembakaran serta penyebabnya. Jika dibutuhkan, tindakan represif bisa saja diambil," kata Kompol Ricky dalam rapat koordinasi Forkompimda tentang penanggulangan bencana asap.
Di tempat yang sama, Kajari Sekadau, Sukardi menilai perlu adanya pemahaman hukum yang baik di masyarakat tentang aktivitas bakar lahan.
"Hal itu dibutuhkan agar masyarakat memahami efek dari tindak-tanduk mereka di lapangan. Masyarakat perlu diberikan pemahaman bahwa aktivitas membakar lahan memiliki efek dan sanksi hukum sebagaimana diatur undang-undang," katanya.
Polres Sekadau : Pembakar Lahan Dapat Dipenjara 10 Tahun
Senin, 11 Agustus 2014 9:28 WIB