Jakarta (Antara Kalbar) - Seorang anggota Relawan Djoko Santoso mendatangi Polda Metro Jaya dengan membawa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tiga kendaraan "Unimog" yang dikerahkan saat unjukrasa di Bundaran Patung Kuda Jakarta Pusat, Kamis(21/8).
"Barusan datang yang mengaku pemilik, namun baru membawa STNK saja. Namun kita minta sama BPKB-nya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto di Jakarta Senin.
Kombes Rikwanto mengatakan kendaraan itu didatangkan dari Jawa Barat namun diparkir di Djoko Santoso Center Jakarta untuk dipersiapkan sebagai alat peraga unjukrasa.
Namun, pendemo menyalahgunakan kendaraan Unimog untuk merusak pagar kawat duri (barrier) yang dipasang petugas kepolisian untuk mengantisipasi massa yang merangsek ring dua dan tiga keamanan di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Rikwanto menyebutkan kendaraan tipe untuk di segala medan itu bukan atas nama mantan Panglima TNI Djoko Santoso.
Perwira menengah kepolisian itu menyatakan Djoko Santoso Center hanya menjadi tempat parkir Unimog sebelum digunakan untuk berunjuk rasa.
Pihak kepolisian mengurus relawan Djoko Santoso Center itu kembali ke Polda Metro Jaya tidak hanya membawa STNK namun dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
"STNK tidak mencerminkan siapa pemiliknya karena bisa pindah tangan," ujar Rikwanto seraya memastikan kendaraan tetap akan disita selama tidak dapat menunjukkan BPKB.
Rikwanto menuturkan sopir Unimog yang menjadi tersangka pengrusakan barrier AT (62) tidak tahu mengetahui soal pemilik kendaraan itu.
Saat ini, penyidik Polda Metro Jaya menyita satu unit Unimog B-8499-TC sedangkan dua unit lainnya akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Sebelumnya, polisi mengamankan empat orang pendemo saat berunjuk rasa di Bundaran Patung Kuda saat Hakim MK menggelar sidang putusan PHPU Capres-Cawapres Kamis (21/8).
Diketahui, seorang sopir mobil Unimog AT merusak barrier dan tiga oknum yang diduga sebagai provokator dan pelaku pengrusakan AS, MD, serta RM namun belum tetapkan status hukumnya.
Polisi menjerat AT dengan Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang pengrusakan dengan ancaman paling lama dua tahun delapan bulan penjara.
Relawan Djoko Santoso Mengaku Pemilik Mobil 'Unimog'
Senin, 25 Agustus 2014 22:36 WIB