Kejari Sintang Eksekusi Dua Terpidana Korupsi Otda
Minggu, 15 Maret 2015 18:31 WIB
Sintang (Antara Kalbar) - Kejaksaan Negeri Sintang akhirnya dapat menahan dua terpidana kasus korupsi dana otonomi daerah Sintang yakni Mikail Abeng dan K Sudarso di dua tempat yang terpisah.
Kajari Sintang Riono Budisantoso saat dihubungi, Minggu menuturkan, Mikail Abeng yang juga Ketua DPRD Kabupaten Sintang periode 1999 - 2009 ini dieksekusi saat baru tiba di halaman rumahnya, Komplek Alex Griya II, Jalan Parit Haji Husin Pontianak.
Sementara K Sudarso, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang itu dieksekusi saat berada di depan Kompi Bantuan, Batalion 642 Sintang, Jalan MT Haryono.
"Dia (Abeng) kaget juga kayaknya, saat melihat saya tiba-tiba sudah ada di rumahnya," ujar Riono.
Dalam eksekusi Abeng tersebut, Kejari Sintang juga dibantu oleh Polresta Pontianak untuk pengamanan. Menurut Riono, eksekusi terhadap Abeng dilakukan di Pontianak untuk menghindari adanya gesekan dengan masyarakat Sintang.
"Kami lihat yang paling aman dari resiko, eksekusinya dilaksanakan di Pontianak. Jadi saat dia ke Pontianak langsung kami ikuti," ujar dia.
Sementara pada Sabtu (14/3) pagi, tim eksekusi Kejari Sintang yang dipimpin oleh Kasi Intel Kejari Sintang, Rezkinil Jusar melaksanakan eksekusi terhadap K Sudarso. Kasi Intel Kejari Sintang bersama dua orang stafnya, dibantu oleh Polres Sintang dan Kodim Sintang melakukan eksekusi terhadap K Sudarso—mantan wakil ketua DPRD Sintang—yang tersangkut sengkarut dana otda pada 2003.
Bekas politisi Golkar ini dieksekusi sekitar pukul 09.45 WIB. Sebenarnya, eksekusi terhadap K Sudarso itu rencananya akan dilaksanakan pada Jumat malam. Namun karena situasinya belum memungkinkan, akhirnya eksekusi baru bisa dilakukan pada Sabtu pagi.