Jakarta (Antara Kalbar) - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menegaskan kenaikan upah buruh/pekerja akan dilakukan tiap tahun dan bukan tiap lima tahun demi memastikan kesejahteraan buruh/pekerja.
"Tidak benar upah naik lima tahun sekali, justru pertahun harus naik," kata Menaker di depan ribuan buruh yang berdemo di depan Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, dalam rangka peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei.
Hanif menambahkan pemerintah tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang pengupahan bersama pemangku kepentingan terkait untuk menggodok sistem pengupahan yang lebih adil bagi para buruh tapi tidak memberatkan pengusaha.
"Prinsipnya adalah upah buruh itu harus naik tiap tahun. Persoalannya adalah formula kenaikannya seperti apa, ini yang sekarang kita godok," ujarnya.
Jika formula pengupahan itu sudah ditemukan, Hanif mengatakan akan memberikan kepastian bagi buruh bahwa upah akan naik tiap tahun dan pengusaha mendapat kepastian karena kenaikan upahnya bisa diprediksi dan direncanakan sehingga tidak mengganggu perencanaan keuangan perusahaan.
Menaker memaparkan sudah menerima usulan mekanisme pengupahan disesuaikan dengan inflasi atau dengan berdasarkan produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan.
"Ada berbagai usulan formula kenaikan upah, tapi masih kita pertimbangkan," katanya.
Di hadapan ribuan buruh yang sedang berdemo, Hanif kembali mengingatkan agar aksi peringatan Hari Buruh atau Mayday tersebut dilakukan dengan tertib dan bahwa aksi buruh harus merupakan gerakan yang produktif.
Menaker bersama Kapolri Badrodin Haiti melakukan peninjauan terhadap aksi ribuan buruh yang memadati kawasan Monas dan Istana Negara sejak pagi hari tersebut.
Kapolri dan Menaker juga melakukan shalat Jumat bersama para buruh di lapangan Monas sebelum menggelar dialog untuk menampung aspirasi buruh.
(A043/R. Chaidir)
Menaker: Kenaikan Upah Buruh Harus Tiap Tahun
Jumat, 1 Mei 2015 18:49 WIB