Sekadau (Antara Kalbar) - Sejumlah desa di Kabupaten Sekadau menyatakan menolak atau anti terhadap aktivitas pembakaran hutan dan lahan, menyusul masih tebalnya kabut asap di sebagian wilayah Kalimantan Barat.
"Kabut asap ini banyak ruginya untuk kita. Anak kita tidak bisa sekolah, malah ada yang sakit ISPA. Jadi sebisa mungkin harus dikurangi membakar lahan. Kabut asap menyebabkan banyak dampak negatif seperti penyakit pernapasan, penundaan penerbangan, hingga libur sekolah," kata Kapolsek Sekadau Hilir, Iptu Muhadi yang memimpin apel siaga kabut asap di Peniti, Selasa.
Bencana kabut asap belum menunjukkan tanda-tanda akan menipis. Salah satu faktor dominan penyebab munculnya kabut asap adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Karhutla umumnya timbul akibat disengaja maupun tidak sengaja. Karhutla yang disengaja misalnya aktivitas pembakaran lahan untuk areal pertanian atau perkebunan. Aktivitas ini biasanya dilakukan oleh petani tradisional maupun perusahaan perkebunan.
Faktor karhutla sangat berpengaruh pada kualitas udara. Agar kabut asap tidak semakin memburuk, karhutla perlu dihentikan. Caranya yakni dengan menyadarkan para pelaku pembakaran lahan. Inilah yang dilakukan oleh para polisi di jajaran Polres Sekadau, katanya.
Sejumlah Polsek mengunjungi desa-desa dengan mengusung misi mengurangi aktivitas pembakaran hutan dan lahan. Para polisi terlebih dahulu mengikuti apel Senin di Kantor Desa yang didatangi.
Di Kecamatan Sekadau Hilir, anggota Polsek mengunjungi Desa Peniti. Apel Senin (21/9) lebih ramai dari biasanya. Sebab, mulai Kadus, ketua RT, tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh pemuda semuanya diminta ikut dalam apel.
"Untuk menyadarkan masyarakat agar mengurangi pembakaran lahan, perlu peran para tokoh-tokoh setempat. Karena itu, kita juga sangat berharap tokoh-tokoh yang ikut dalam apel kemarin menyampaikan pentingnya tidak membakar lahan kepada masyarakat di lingkungan masing-masing. Karena pembakaran lahan adalah faktor utama penyebab kabut asap, yang merasakan dampaknya kita semua. Makanya harus ada kesadaran untuk tidak membakar lahan," kata Kapolsek.
Sementara itu, Di Kecamatan Belitang juga dilakukan hal serupa yang dimotori Polsek Belitang. Kegiatan tersebut dipusatkan di Desa Maboh Permai dengan tema "Desaku anti kebakaran hutan dan lahan".
Para tokoh masyarakat dan adat juga dilibatkan dalam kampanye mengurangi kebakaran hutan dan lahan.
"Juga dilakukan penandatanganan pakta anti karhutla," kata Kapolsek Belitang, Ipda Masdar melalui pesan singkatnya.
Selain merugikan kesehatan dan mengganggu kenyamanan beraktivitas, pembakaran lahan juga diancam pidana. Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, salah satu pasalnya berbunyi setiap orang dilarang membuka lahan dengan cara membakar. Jika melanggar, dipidana dengan ancaman paling singkat 3 tahun penjara dan denda minimal Rp3 miliar. (Gansi/N005)
Desa-desa di Sekadau Sepakat Anti Bakar Lahan
Selasa, 22 September 2015 15:46 WIB