Makassar (Antara Kalbar) - Warga dengan status sosial ekonomi 25 persen terbawah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan di enam provinsi diusulkan mendapatkan bantuan jaminan hidup (jadup).
"Kita sudah komunikasikan dengan Bappenas apakah mereka yang terdampak asap memungkinkan untuk mendapatkan jadup," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa dalam kunjungan kerjanya di Sulawesi Selatan, Minggu.
Hal itu dilakukan dengan alasan pendapatan mereka terganggu akibat kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan.
Kemensos sudah menghitung warga terdampak asap pada status sosial ekonomi 25 persen terbawah di enam provinsi sebanyak 1,2 juta pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Sekarang sedang dibahas dengan Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan apakah mereka dimungkinkan untuk didukung dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) untuk mendapatkan jadup tersebut.
Jika jadup tersebut disetujui, maka setiap orang yang terdampak akan mendapatkan bantuan sebesar Rp10.000 selama 90 hari.
Kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di sebagian besar daerah di Sumatera dan Kalimantan telah mengganggu aktivitas masyarakat.
Kabut asap juga menyebabkan warga terserang Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) karena udara yang masuk dalam kategori berbahaya.
(D016/Dewanti L)
Warga Terdampak Asap Diusulkan Bantuan
Minggu, 4 Oktober 2015 20:46 WIB