Makassar (Antara Kalbar) - Wakil Menteri (Wamen) Keuangan Prof Mardiasmo menyosialisasikan insentif pajak yang diberikan terkait revaluasi aktiva tetap pada berbagai unsur pembayar pajak di Makassar.
"Sore ini, kami menyampaikan mengenai insentif yang diberikan kepada pengusaha yang melakukan revaluasi aktiva tetap," kata Mardiasmo dalam acara Dialog Bersama Menteri Keuangan di Makassar, Senin. Mardiasmo hadir mewakili Menteri Keuangan yang sedianya dijadwalkan untuk menghadiri kegiatan ini.
Mardiasmo menjelaskan bahwa kebijakan revaluasi ini akan memberikan keuntungan lain bagi pembayar pajak, di samping pengurangan besaran pajak yang akan diberikan, yang persentasenya berbeda tergantung pada periode pengajuan revaluasi dan pembayaran pajak.
"Secara akuntansi, aset yang lain selain tanah akan mengalami depresiasi. Ini berarti pembayaran pajak di tahun-tahun yang akan datang akan berkurang," jelasnya.
Sedangkan, di sisi lain apabila hasil revaluasi menunjukkan nilai aset yang bertambah sementara utang tidak bertambah, hal ini akan menambah nilai equisitas pembayar pajak tersebut.
Pihaknya juga kembali menegaskan bahwa para pembayar pajak yang melakukan revaluasi aktiva tetap akan mendapatkan perlakuan tarif khusus apabila pengajuan dan pembayaran dilakukan antara 20 Oktober 2015, hingga 31 Desember 2016.
Apabila revaluasi diajukan dan pajak dibayarkan sebelum 31 Desember 2015, maka pembayar pajak hanya perlu membayar sebesar 3 persen. Sedangkan untuk periode 1 Januari hingga 6 Juni 2016, sebesar 4 persen, dan 6 persen untuk periode 1 Juli hingga 31 Desember 2016.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya, kata Mardiasmo, juga hendak menggali masukan-masukan dari para pembayar pajak terkait pelayanan yang telah diberikan kepada para pembayar pajak.
"Dari sisi kami, kami telah memberikan beberapa kebijakan, seperti tax holiday, namun kini kami juga ingin mendengar apa yang menjadi kebutuhan para pembayar pajak," terangnya.
Acara dialog ini juga dibuka Wagub Sulsel Agus Arifin Nu'mang, dan dihadiri oleh para pembayar pajak dari wilayah Sulawesi, Maluku dan Papua.
Wamenkeu Sosialisasikan Insentif Pajak
Selasa, 3 November 2015 15:05 WIB